Drama Korupsi di Malang Raya, Ketua KPK: Ikuti Sajalah

TUGU MALANG ADMIN
Jernih dan Mendalam Mengabarkan Tentang Malang Raya, Partner Resmi kumparan Start Up 1001 Media Online, Email: [email protected]
Konten dari Pengguna
14 Februari 2019 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari TUGU MALANG ADMIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Dekan Fakultas Hukum UMM Haris Thofly saat memberi penjelasan ke media, kamis (14/2) di kampus UMM.
TUGUMALANG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau membocorkan informasi tambahan terkait penyelidikan dan pengembangan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna pada Oktober 2018 lalu. Tak hanya itu, soal kelanjutan korupsi massal di Kota Malang, juga belum ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, bahwa dirinya dalam kunjungan ke Malang Kamis (14/2/2019) ini bukan terkait adanya sebuah tindakan lagi seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penggeledahan. Baik itu untuk Kabupaten Malang, maupun Malang Kota.
"Nggak. Belum ada tindakan lagi," ujar Agus Kamis seusai acara seminar di kampus Universitas Muhammadiyah Malang Kamis (14/2/2019) siang.
Ia menganjurkan bahwa publik agar tetap sabar sembari menunggu kejelasan pengembangan tetkait kasus tersebut. "Kita ikuti sajalah," sambung ketua KPK periode 2015-2019 tersebut.
Dan ketika disinggung terkait apakah kasus anggaran pendidikan sebesar Rp 3,45 miliar yang mengalir ke kantong saku Bupati nonaktif Rendra Kresna bakal merembet ke pihak anggota dewan di DPRD Kabupaten Malang, dirinya juga masih enggan berkomentar.
ADVERTISEMENT
"Belum tahu, kita masih belum tahu (akan dikembangkan ke anggota dewan)," ujarnya berulang-ulang.
Sementara itu, terkait kapan penetapan hari sidang tipikor (tindak pidana korupsi) Bupati Malang Rendra Kresna, dirinya juga masih belum mengkoordinasikannya kembali.
"Saya belum mendapat laporan terakhir ya. Tapi biasanya kalau sudah ditahan kan ada jangka waktunya (sebelum disidang). Pasti kita nggak bisa melewati jangka waktu itu. Kita akan ikuti prosedur yang biasanya berlaku saja," tegasnya.
Reporter : Gigih Mazda
Redaktur : Irham Thoriq