Dugaan Penyelewengan Dana Bos dan Problem Komite Sekolah Ditanggapi Sutiaji

Konten Media Partner
27 Februari 2020 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang Sutiaji beserta jajaran usai melakukan diskusi dengan MCW.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang Sutiaji beserta jajaran usai melakukan diskusi dengan MCW.
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID – Malang Corruption Watch (MCW) menggelar kegiatan diskusi publik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Balaikota Malang Jalan Tugu No 1, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada hari Rabu (26/2). Diskusi tersebut dihadiri oleh Walikota Malang, Sekda Kota Malang, perwakilan Dinas Pendidikan, pihak MCW yang berjumlah 7 orang, Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKM) dan perwakilan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) yang berjumlah 1 orang.
ADVERTISEMENT
“Dalam diskusi publik kali ini, sebenarnya peran MCW hanya memfasilitasi dan mendampingi masyarakat agar dapat menyuarakan aspirasinya dan dapat berdialektik di ruang publik, khususnya terkait dengan dugaan penyelewengan dana bos dan peran Komite Sekolah,” ungkap Ibnu anggota MCW yang hadir dalam diskusi tersebut.
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan bahwa adanya diskusi kali ini bukan untuk advokasi kasus dugaan penyelewengan dana bos.
“Diskusi ini sebenarnya untuk pendekatan struktural kepada kebijakan terkait dana bos dan komite sekolah, karena ya capek kalau harus mengadvokasi kasus yang sama secara terus menerus, jadi lebih baik langsung menyasar kepada kebijakannya secara langsung,” terang Ibnu.
Diskusi bersama Walikota Malang ini merupakan diskusi lanjutan dari pertemuan awal Februari kemarin. Ibnu juga mengatakan bahwa diskusi ini bermula dari adanya laporan salah satu SD di Sukun.
ADVERTISEMENT
“Bermula dari salah satu SD di Sukun yang melaporkan dugaan adanya penyelewengan dana bos dan sebenarnya juga banyak laporan-laporan lainnya mengenai dana bos terutama peran serta Komite Sekolah yang tidak dilibatkan dalam proses penyusunan, proses perencanaan dan pengelolaan dana bos, padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah ada dan jelas, akan tetapi Komite Sekolah masih belum berdaya dalam proses pengawasan terutama dana bos,” imbuhnya.
Peran Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan pendidikan sebenarnya telah diatur secara gamblang dalam Pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan bahwa fungsi utama Komite Sekolah adalah peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyatakan bahwa Komite Sekolah bertugas; Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber pendidikan lainnya dari masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kita disini tidak ingin memenjarakan guru, tapi kita hanya ingin meluruskan saja, kita tidak ingin memperkeruh air, tapi kita hanya ingin menjernihkan air saja.” Kata Andi dari FKKM yang sekaligus menjadi ketua komite di SDN Mojolangu 3.
Menanggapi ini Wali Kota Malang Sutiaji menerangkan menyampaikan jika tidak dapat dipungkiri, bahwa peran komite sekolah zaman dulu dan sekarang sudah berbeda.
“Peran Komite Sekolah kalau zaman dulu hanya kepanjangtanganan dari Kepala Sekolah saja, tapi sekarang Komite Sekolah secara khusus telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," ujar Sutiaji.
Kemudian, Sutiaji menambahkan bahwa wali kota akan berada di garis terdepan apabila terdapat penyelewengan dalam dunia pendidikan.
“Saya berada di garis terdepan jika terdapat orang yang menyelewengkan dana sekolah, jika masih terdapat sekolah yang melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Komite Sekolah, langsung lapor saja beserta bukti-bukti dan kronologisnya, tidak usah takut, nanti kita datangi dan kita cek langsung," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wali Kota Malang mengatakan bahwa sesungguhnya apabila eksistensi komite dapat dimaksimalkan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, maka tidak perlu pemantauan dari suatu pihak, cukup pihak komite sekolah yang menjalankan fungsinya. Hal tersebut menjawab kegelisahan MCW dan FKKM dalam rekomendasinya yakni mendorong wali kota untuk mendukung adanya tim pemantauan dana bos secara independen.
Menurutnya, Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika komite sekolah diberi keterampilan khusus mengenai pengelolaan dana bos. Sebab, ada indikasi penyelewengan maka dengan demikian dapat diluruskan permasalahannya.
Wali Kota Malang memohon agar permasalahan-permasalahan tidak sampai pada ranah ranah hukum, jika memang tenar benar tidak dapat diselesaikan, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
“Saya memohon agar permasalahan internal tidak sampai keluar, karena terdapat salah satu SD yang kasusnya sudah sampai KPK, artinya ini bukan mencari solusi, bukan lagi menjernihkan sesuatu yang keruh, harus diselesaikan di internal dulu, kita selesaikan bersama-sama,” tegas Sutiaji.
ADVERTISEMENT
Sutiaji berharap bisa segera ada revitalisasi komite sekolah dengan dilakukan penguatan Komite Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Editor : Rino Hayyu Setyo