Eksekusi Rendra Kresna dan 12 Eks DPRD, KPK Ingatkan Pejabat di Malang

Konten Media Partner
24 Mei 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengesekusi Bupati Malang non aktif Rendra Kresna dan juga 12 anggota DPRD Kota Malang. Mereka dieksekusi setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim, dan sudah tidak bisa dilakukan banding.
ADVERTISEMENT
"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada tugumalang.id Jumat (24/5/2019) siang melalui pesan singkat.
Selain Rendra Kresna, 12 anggota DPRD Kota Malang itu antara lain adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.
Untuk diketahui, Febri menjelaskan bahwa mereka dieksekusi di tiga lembaga pemasyarakatan yang berbeda, yakni Lapas Porong, Sidoarjo; Lapas Lowokwaru, Malang; dan Lapas Wanita Malang. Adapun Rendra, ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut dilakukan dalam eaktu dua hari ini. Yakni tanggal 22-23 Mei kemarin.
Menanggapi banyaknya para pemimpin dan kepala daerah asal Malang yang dijebloskan oleh KPK, Febri juga memberi peringatan terhadap para pemimpin saat ini dan juga para caleg terpilih pada Pemilu 2019 ini.
"KPK memperingatkan agar proses hukum yang kami lakukan terhadap sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini," imbuh Febri.
Ia berharap semuanya terbebas dari tindak pidana korupsi. "Ini agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq