FEB Unisma Gelar Webinar Perpajakan dan Perekonomian Indonesia Era New Normal

Konten Media Partner
20 Juni 2020 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Webinar FEB Unisma. Foto: dok.
zoom-in-whitePerbesar
Webinar FEB Unisma. Foto: dok.
ADVERTISEMENT
MALANG - Efek pandemi COVID-19 yang melanda negara Indonesia tak henti-hentinya menjadi perbincangan yang menarik untuk diulas. Berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah baik di bidang kesehatan tampaknya sangat mempengaruhi berbagai sektor di negara Indonesia
ADVERTISEMENT
Berangkat dari hal tersebut, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (FEB Unisma) menyelenggarakan Webinar Perpajakan dalam Perekonomian Indonesia di Masa New Normal.
Webinar ini dipandu oleh Dosen FEB Unisma, Dewi Diah F SE MSA. Menghadirkan narasumber Kepala Seksi Banding Kanwil  DJP Jawa Timur 10, Dr Hiqma Nur Agustiningsih SE MSi Akt dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024, DR Jose Rizal Joesoef.
Dekan FEB Unisma, Nur Diana SE MSi. Foto: dok.
Acara dibuka Oleh Dekan FEB Unisma, Nur Diana SE MSi. Dalam sambutanya, Diana mengatakan pandemi COVID-19 telah mewabah hampir di seluruh negara di dunia, tak terkecuali negara Indonesia.
"Hal ini menciptakan krisis kesehatan yang tentunya juga berimbas pada sektor perekonomian Indonesia. Berbagai kebijakan telah dicanangkan pemerintah baik di sektor ekonomi, kesehatan, perpajakan, sosial, finansial, sepertinya dilakukan agar kehidupan masyarakat Indonesia bisa stabil ditengah pandemi ini," ucap Diana.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat dari sektor pajak yang  menjadi primadona sumber penerimaan pemerintah Indonesia, sepertinya pemerintah memberika stimulus bagi masyarakat, pelaku usaha, perusahaan  untuk diberikan sejumlah insentif pajak bagi terdampak COVID-19 melalui kebijakan yang dikeluarkan agar meringankan mereka saat usahanya merugi," imbuh Diana.
Webinar FEB Unisma. Foto: dok.
Dia menambahkan, langkah yang diambil saat kondisi perekonomian lesu ini membuat penerimaan negara, terutama dari pajak, turun dari target awal dalam APBN 2020.
Sementara itu, Hiqma memaparkan bahwa pandemi COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia dan Amerika Serikat telah menjadi episentrum baru penyebaran COVID-19, dengan sekitar 33 persen kasus di dunia.
Hiqma mengatakan, di Indonesia sendiri, pandemi COVID-19 bersifat ekskalatif. 18 wilayah telah melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Termasuk Provinsi DKI dan Jawa Barat. 
ADVERTISEMENT
"Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini masih eskalatif atau mengalami kenaikan dibeberapa wilayah. Hal ini dapat memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan," ucap Hiqma.
Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal satu 2020 yang sebesar 2,97 persen merupakan dampak dari pandemi COVID-19 yang menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi.
"Keadaan tersebut dapat meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran. Akibatnya berefek pada gangguan kesehatan dan ancaman jiwa, ganggunan aktivitas sosial ekonomi dan gangguan sektor riil dan keuangan," jelas Hiqma.
Dalam paparan ini, Hiqma juga menawarkan langkah–langkah yang dilakukan oleh pemerintah. Diantaranya di bidang kesehatan berupa bantuan iuran kesehatan tarif pekerja, insentif tenaga medis, belanja sarana prasarana kesehatan seperti APD dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Di bidang jaring pengaman sosial, memberikan bantuan dalam sembako, tambahan kartu prakerja, pembebasan tarif listrik dan penambahan penyaluran Program Keuraga Harapan.
"Untuk dukungan industri sebanyak Rp 70,1 trilyun diberikan dalam bentuk PPh 21 dan PPn ditanggung pemerintah, bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus kredit usaha rakyat," imbuh Hiqma.
Selain itu, pemerintah juga mencanangkan program pemulihan ekonomi  berupa pembiayaan untuk mendukung UMKM.
Sedangkan untuk bidang perpajakan, Hiqmah menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan stimulus berupa kebijakan insentif pajak dengan mengeluarkan regulasi No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 di hampir semua sektor usaha.
Sedangkan Jose memaparkan sirkulasi kegiatan ekonomi dengan pemerintah dan lembaga keuangan yang telah diatur oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
ADVERTISEMENT
"Dan bagaimana peran masing-masing lembaga tersebut dalam membangun sistem perekonomian di negara Indonesia," ucap Jose.
“Institusi finansial dalam arti mikro moneter maupun makro moneter adalah independen. Dalam pengertian mereka bukan bagian dari kabinet pemerintah, tetapi mereka harus terkoordinasi dengan menteri keuangan," jelas Jose.(ads)