FEB Unisma Kupas Tuntas Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi

Konten Media Partner
30 Agustus 2020 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FEB Unisma. Foto: dok
zoom-in-whitePerbesar
FEB Unisma. Foto: dok
ADVERTISEMENT
MALANG - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (FEB Unisma) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi (Himaprodi Akuntansi) menyelenggarakan Business Online Talk bertajuk Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71, 72 dan 73.
ADVERTISEMENT
Acara yang digelar secara daring ini menghadirkan narasumber Accountant & Tax PT Wijaya Karya Persero, M Ridwan Makmun SE AKt CA dan Head of Accounting & Tax PT Wijaya Karya Bangunan, Muhammad Iqbal Anindyka SE MSC Ak CA CMA. Keduanya merupakan alumni FEB Unisma.
Dekan FEB Unisma, Nur Diana, dalam sambutannya mengapresiasi alumi Program Studi Akuntansi FEB Unisma yang telah sukses dalam membina karir di BUMN ternama Indonesia.
Nur Diana. Foto: dok
Selain itu, dengan bidang yang selaras dengan bidang studi, maka sangat penting bagi peserta Business Online Talk ini memahami isu-isu terkini seputar penerapan standar akuntansi keuangan yang terbaru.
Diana menjelaskan, ada 3 PSAK baru yang mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standard-IFRS) yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Adapun Standar tersebut meliputi PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak Pelanggan, serta PSAK 73 tentang Sewa.
FEB Unisma. Foto: dok
"Perlunya kita merespon baik selaku akademisi maupun mahasiswa bagaimana dampak implementasi PSAK 71,72 dan 73 terhadap laporan keuangan," ucapnya.
"Apalagi saat ini adalah masa pandemi yang sangat mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan," imbuh Diana.
Dalam paparannya, Ridwan banyak mengupas tentang Implementasi PSAK 71 yang fokus pada penurunan piutang dengan konsep expected credit loss (ECL).
FEB Unisma. Foto: dok
"Konsep expected credit loss ini memadukan berbagai faktor ekonomi. Seperti historical, present, dan forward looking. ECL digunakan sebagai upaya pemetaan kreditur terhadap kesanggupan bayar dari debitur," jelas Ridwan.
Sementara Iqbal, mengupas mengenai dampak penerapan Penerapan PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak Pelanggan yang akan berimplikasi cukup besar pada industri real estate.
ADVERTISEMENT
"Impilkasi tersebut merupakan pengakuan pendapatan yang pada mulanya bisa dilakukan ketika sudah terdapat down payment dan memenuhi kriteria tertentu. Kini harus mengakui pendapatannya saat seluruh pekerjaannya telah selesai," jelasnya
"Penerapan PSAK 73 yg berlaku 1 Januari 2020, tidak melihat apakah terdapat opsi buy back atau tidak akan tetap diakui utang dan beban. Selain itu, sewa harus diakui secara on balance," imbuh Iqbal.
Dia menekankan, dampak Implementasi PSAK terbaru sangat signifikan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Apalagi diperparah dengan adanya masa pandemi COVID-19.
"Hampir seluruh perusahaan terimbas karena adanya pembatasan sosial dan pembatasan fisik mengakibatkan proses produksi tidak berjalan normal. Hal ini juga berdampak menurunkan kinerja keuangan perusahaan," terangnya.
Untuk itu, dia berharap adanya titik temu bagi penyusun standar melakukan revisi di masa pandemi. Dimana setidaknya akan mengurangi dampak dalam meningkatkan kinerja perusahaan yang rata-rata terimbas pandemi.(ads)
ADVERTISEMENT