Fintect Ilegal Berkedok Koperasi Menjamur

Konten Media Partner
14 Juli 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Webinar OJK. Foto: Rezza Doa.
zoom-in-whitePerbesar
Webinar OJK. Foto: Rezza Doa.
ADVERTISEMENT
MALANG - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering kali menemukan fintech peer to peer lending ilegal mencari korban dengan menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang terjerat dalam kasus peminjaman mudah dengan bunga yang sangat mencekik.
ADVERTISEMENT
Biasanya, fintech peer to peer ilegal menawarkan peminjaman dengan mengirimkan pesan singkat melalui media sosial. Namun, ada juga fintech peer to peer lending ilegal yang berkedok dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Banyaknya masyarakat yang menjadi korban, membuat OJK mengadakan webinar guna memberikan edukasi ke masyarakat.
Webinar OJK. Foto: Rezza Doa.
Webinar yang bertajuk Waspada Pinjaman Online Berkedok Koperasi ini mendatangkan narasumber yang sesuai dengan bidangnya. Sebut saja Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri; Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongan L Tobing; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kompol Yogie Hardiman SH SIK MH; dan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi SH MH.
Dalam paparannya, Sugiarto mengatakan, investasi ilegal dengan branding yang menarik saat ini penyebarannya sangat luar biasa. Terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang. Sebab, OJK Malang sampai dengan bulan Juli 2020, telah menangani 497 pengaduan.
ADVERTISEMENT
"Kami telah menangani 497 pengaduan terkait koperasi yang menjadi konsen kami untuk penanganan investasi yang ilegal tadi," terangnya.
Sugiarto menyebutkan, belum lama ini OJK Malang menangani kasus investasi berkedok koperasi di wilayah Malang.
"Ada satu nama koperasi yang menawarkan investasi dengan iming-iming yang cukup besar dan ternyata setelah dilakukan pengecekan tidak ada kantornya," jelasnya.
Tongam menambahkan, dalam kondisi pandemi ekonomi terganggu. Banyak yang membutuhkan uang namun tidak dapat mendapatkan pinjaman dari bank karena belum bankable hingga akhirnya memilih pinjaman online sebagai solusi.
“Berdasarkan data yang ada ternyata dari 158 Fintech peer to peer lending yang berizin atau terdaftar telah menyalurkan dana pinjaman kepada 24.770.405 orang dengan dana hingga Rp 106,06 triliun,” katanya.
ADVERTISEMENT
Namun jumlah 158 perusahaan fintech pinjaman online tersebut justru masih kalah dengan jumlahnya pinjaman online illegal yang tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK yang kemudian banyak merugikan masyarakat.
Adapun ciri fintech peer to peer lending ilegal antara lain tidak terdaftar di OJK, besaran bunga dan jangka waktu pinjaman tidak jelas, alamat pemberi pinjaman tidak jelas dan sering berganti-ganti nama, termasuk menyebarkan data pribadi peminjam, hingga tata cara penagihan dengan menggunakan fitnah, ancaman hingga pelecehan seksual serta menagih kepada relasi dan saudara peminjam.
Tongam mengingatkan masyarakat agar waspada dengan pinjaman online yang memiliki ciri-ciri fintech ilegal tersebut. Sebab saat ini, modus mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
“Mereka sudah tidak lagi hanya menggunakan Google Play saja tetapi sudah merambah kepada sms, telepon dan media sosial serta website (situs). Juga mengaku sebagai koperasi tapi tidak memiliki pengesahan sebagai koperasi dari Kemenkum HAM. Bahkan mencantumkan nama koperasi besar yang terkenal hingga menggunakan logo Koperasi atau Kemenkop UKM RI agar dipercaya sebagai lembaga resmi yang telah berizin,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tongam menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM menangani temuan KSP yang menjadi fintech ilegal.
Menurutnya, fintech ilegal memanfaatkan celah hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, Tongam menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap KSP dengan model tersebut.
"Sebelum melakukan investasi ataupun pinjaman online tersebut dapat melakukan pengecekan ke website resmi OJK yakni www.ojk.go.id," pungkasnya.