FITK UIN Malang Bahas Guru hingga RUU Sisdiknas, Hadirkan 3 DPR

Konten Media Partner
7 Oktober 2022 11:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuliah tamu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada hari Kamis (6/10/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Kuliah tamu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada hari Kamis (6/10/2022).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Anggota komisi VIII DPR-RI, Dra Hj Anisah Syakur Mag mengatakan bahwa madrasah merupakan salah satu manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Ungkapan ini disampaikan saat dia mengisi rangkaian kuliah tamu yang digelar oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada hari Kamis (6/10/2022).
ADVERTISEMENT
Gelaran tesebut untuk memperingati Dies Natalis UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang ke-61. Kegiatan dijadwalkan selama 3 hari berturut-turut, yakni sejak hari Selasa (4/10/2022) dan bertempat di auditorium rektorat lantai 5 sekaligus live streaming melalui Youtube.
Adapun tema pada puncak rangkaian kuliah tamu adalah “Guru Madrasah dan Pendidikan Islam Masa Depan serta Telaah RUU Sisdiknas Tahun 2022” yang dipandu oleh Akhmad Mukhlis, SPsi MA selaku Kepala Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).
Anisah Syakur pada kesempatan itu menyampaikan bahwa komisi VIII DPR-RI telah mengupayakan RUU Sisdiknas dapat berdampak positif pada kesejahteraan guru madrasah maupun tenaga pendidik yang berada dalam lingkungan pesantren.
Dia menjabarkan terkait poin-poin utama yang menjadi urgensi dalam RUU Sisdiknas, termasuk di dalamnya unifikasi atau penyeragaman antara pelaksana pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi pokok bahasan dalam usulan komisi VIII DPR-RI dalam RUU Sisdiknas yaitu penyeimbangan anggaran bantuan dana pendidikan pemerintah. Perlu diketahui bahwa Kemendikbud mendapat anggaran sekitar Rp600 triliun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan.
Sedangkan Kemenag hanya mendapat kurang lebih Rp70 triliun. Hal tersebut dirasa kurang tepat mengingat jumlah lembaga madrasah di Indonesia hampir sama dengan sekolah umum. Komisi VIII DPR-RI juga menyinggung terkait dengan regulasi sertifikasi guru madrasah, tunjangan profesi guru, dan sebagainya.
Dengan adanya pengembangan RUU Sisdiknas, tantangan internal maupun eksternal bagi lembaga madrasah ke depan turut semakin banyak. Pertama, sebagian besar stigma masyarakat masih memandang bahwa madrasah merupakan pilihan kedua dalam memilih lembaga pendidikan.
Kedua, kejelasan lulusan madrasah maupun kampus Islam terkadang dianggap tidak sebanding dengan lulusan pendidikan umum. Contohnya, terbukti bahwa lulusan jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) seringkali tidak terdaftar sebagai kualifikasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, lulusan madrasah juga dianggap lebih unggul sebab dapat mengintegrasikan ilmu umum dan agama. Adapun tantangan yang ketiga dan keempat yakni transformasi digital dan perhatian pemerintah yang dapat dianggap sebagai peluang dalam memajukan kesejahteraan guru madrasah. Maka pemerintah, penyelenggara pendidikan Islam, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam menyukseskan kesejahteraan bagi guru madrasah baik secara moril maupun materiil.
Materi kedua disampaikan oleh wakil ketua komisi E DPRD Prov Jawa Timur yakni Hj Hikmah Bafaqih MPd. Beliau mengemukakan bahwa salah satu ciri dari pengembangan regulasi dengan “semangat” Omnibus Law adalah penyederhanaan.
“Saya yakin, RUU Sisdiknas tidak akan membahas secara rinci terkait dengan sertifikasi guru madrasah maupun tunjangan” tutur Ibu Hikmah.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, beliau menghimbau bagi seluruh penyelenggara pendidikan madrasah maupun kepada mahasiswa/i untuk mengawal keputusan-keputusan turunan apabila RUU Sisdiknas telah disahkan kelak.
Sebagai akhir paparan materi pada kuliah tamu ini, anggota Komisi X DPR-RI yakni M Hasanuddin Wahid MHum sekaligus alumni UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyampaikan sambutan singkat secara daring melalui Zoom.
Dia menyampaikan terkait dengan banyaknya komponen di dalam RUU Sisdiknas yang masih harus dikaji ulang dan diperbaharui. Oleh karenanya RUU Sisdiknas saat ini belum dijadikan RUU prioritas.
Kegiatan kuliah tamu dilanjutkan dengan dialog antara pemateri dengan peserta yang terdiri dari ratusan mahasiswa/i dan guru madrasah. Beberapa pertanyaan mengacu pada topik layanan pendidikan inklusi bagi siswa/i berkebutuhan khusus di lingkungan madrasah.
ADVERTISEMENT
Hikmah Bafaqih menjawab, hingga saat ini penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia belum ditelaah secara mendalam. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah khususnya di Kota Malang yang bersedia menerima siswa/i disabilitas tanpa harus menyandang label sebagai lembaga penyelenggara pendidikan inklusi. Hal inilah patut diapresiasi dan turut diperjuangkan regulasinya.
RUU Sisdiknas diharapkan dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi dunia pendidikan, khususnya pada lingkup madrasah yang seringkali di pandang sebelah mata.
Dengan adanya regulasi induk yang lebih “sederhana”, semoga regulasi turunan yang dihasilkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan mengatasi ketimpangan yang ada.