Fraksi Gerindra Soroti RPJMD Kota Malang Tahun 2018-2023

Konten Media Partner
22 Juni 2021 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota DPRD Kota Malang, Kol (Purn) Drs Djoko Hirtono SSTF MSi. Foto: dok
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota DPRD Kota Malang, Kol (Purn) Drs Djoko Hirtono SSTF MSi. Foto: dok
ADVERTISEMENT
MALANG - Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah hal terkait Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Malang No 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota DPRD Kota Malang, Kol (Purn) Drs Djoko Hirtono SSTF MSi, memaparkan bahwa RPJMD penting untuk dikawal karena merupakan penentu ketercapaian pembangunan daerah. Maka itu, perlu perencanaan tepat agar nanti capaiannya tepat sasaran, efektif, dan efisien.
''Diperlukan langkah strategis dan taktis sesuai potensi, arah, dan prioritas bagi pembangunan Kota Malang. Dimana RPJMD ini akan jadi pedoman yang akan dijalankan RKPD,'' ungkapnya, mengawali.
Lebih lanjut, setelah mencermati dan mempelajari RPJMD, Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah poin penting.
Pertama, Djoko mempertanyakan sinkronisasi RPJMD dan sinergi antar daerah, antar ruang, dan antar fungsi pemerintah.
Djoko juga mengkritisi hal-hal yang belum jelas dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) terutama dari sisi pola dan struktur tata ruang sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
ADVERTISEMENT
''Dari sisi penyusunan RPJMD juga perlu dijelaskan soal pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goal (SDGS), master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi, hingga master plan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan,'' paparnya.
''Juga mohon dijelaskan soal kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), standar pelayanan minimal dan juga Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi,'' imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana Pemkot Malang menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pelaku pembangunan, penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
''Nantinya, di dalam RPJMD menjawab 3 pertanyaan mendasar sesuai visi dan misi Kota Malang, yaitu arah pengembangan dan target capaian di tahun 2023, strateginya apa biar tercapai,'' lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun, lanjut Djoko, RPJMD perlu menekankan tentang visi dan misi ke dalam tujuan serta sasaran dalam kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
''Apalagi dihadapkan pandemi, yang tentu juga harus masuk dalam pertimbangan penyusunan RPJMD,'' jelasnya.
Di lain hal, dalam bidang pendidikan, menurut Djoko juga perlu dijelaskan bagaimana strategi penerapan mengatasi sistem pendidikan seperti zonasi dan lain-lain yang terkendala kurangnya kuota yang tersedia per sekolah atau pun wilayah.
Dimana pembangunan dalam sektor pendidikan merupakan hal yang penting untuk dituangkan dalam perubahan RPJMD. ''Sehingga sesuai dengan sebutannya, Kota Pendidikan, yang menyajikan sarana, prasarana serta kualitas pendidikan yang unggul dan terbaik,'' pungkasnya.(ads)