news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gagal Utang, Pria di Malang Embat Mobil Kakak Sendiri

Konten Media Partner
11 Mei 2021 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendri Triwahyono, saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dalam keluarga, pada Selasa (11/5/2021). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendri Triwahyono, saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dalam keluarga, pada Selasa (11/5/2021). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Uang memang bikin gelap mata. Seperti kejadian di Kota Malang baru-baru ini. Ada namanya Amir (51). Dia gelap mata membawa kabur mobil kakak kandungnya sendiri hanya gara-gara gagal mendapat utangan dari sang kakak.
ADVERTISEMENT
Tak hanya mobil. Amir yang berdomisili sehari-hari di Denpasar, Bali, ini juga mengambil uang tunai Rp 2 juta dan 5 buah ponsel di rumah kakaknya, IRS, di Jalan Ir H Juanda, Jodipan, Kota Malang, pada Minggu (9/5/2021) lalu.
Dikatakan Wakil Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono, pada Sabtu (24/4/2021) pelaku datang untuk menginap di rumah kakaknya. Maksud dia disitu sebenarnya dalam rangka meminjam sejumlah uang.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendri Triwahyono, saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dalam keluarga, pada Selasa (11/5/2021). Foto: Ulul Azmy
Namun, si kakak mengaku tidak punya uang sebesar itu. Merasa sakit hati, pelaku kemudian nekat mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Aksinya dilakukan saat semua penghuni rumah tertidur lelap pada sekitar 05.00 WIB pagi.
Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi. Korban juga yakin pelakunya adalah yang bersangkutan karena tiba-tiba menghilang tanpa pamit.
ADVERTISEMENT
Setelah diselidiki, pelaku berhasil dideteksi sedang berada di sebuah penginapan Arjuno di Kota Batu. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku, pada Senin (10/5/2021), sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 Sub 367 KUHP tentang pencurian biasa sub pencurian dalam keluarga. ''Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,'' pungkasnya.