Gelapkan Mobil, 2 Warga Malang Disekap Pemilik Rental

Konten Media Partner
9 Juli 2020 15:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Dua warga Kabupaten Malang, Rendi dan Edi Gunawan, menyewa mobil di salah satu rental di kawasan Songgoriti, Kota Batu, pada 16 Juni 2020. Seharusnya, mobil hanya dipinjam selama 3 hari. Namun keduanya malah menggelapkan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
Apesnya, Rendi dan Edi tertangkap basah pemilik rental berkat penelusuran GPS yang terpasang di mobil.
"Lalu saat di datangi di wilayah Songgoriti, ditemukan keberadaan Rendi. Saat dimintai keterangan dimana keberadaan mobil tersebut, keterangan Rendi dianggap berbelit-belit," papar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, di Mako Polres Malang, pada Kamis (9/7/2020).
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
Hendri menambahkan, kemudian muncul nama Edi Gunawan dari mulut Rendi. Lalu Edi Gunawan dijebak untuk datang ke Songgoriti menemui Rendi. "Namun, keterangan keduanya masih berbelit-belit dan tidak memuaskan para tersangka," terang Hendri.
Lalu para pelaku ini akhirnya melakukan tindakan kekerasan pada kedua korban seperti memukul pakai helm dan selang. Keduanya juga disekap selama 10 hari, di salah satu garasi di wilayah Songgoriti, Kota Batu.
ADVERTISEMENT
"Ternyata mobil tersebut sempat dikatakan jika posisi mobil digadaikan pada Bowo. Lalu pada 27 Juni 2020 sampai 07 Juli 2020, pelaku ini berdalih mengamankan kedua korban di salah satu garasi di Songgoriti," jelasnya.
Pelaku penyekapan adalah ZA (49), RK (45), dan IR. ZA dan RK telah diamankan pihak kepolisian, sementara IR masih berstatus buronan.
Kejadian ini terkuak berkat laporan istri Edi Gunawan. "Kejadian ini berawal pada tanggal 7 Juli 2020 ada seorang ibu-ibu bernama Christine (istri Edi Gunawan) mendatangi Polres Malang dan mengatakan suaminya sudah disekap di Karangploso oleh beberapa orang selama 10 hari," ungkap Hendri.
Karena perkara ini termasuk menonjol dan bisa dikategorikan penculikan, maka anggota Polres Malang langsung menuju lokasi yang disampaikan Christine. "Ternyata itu di daerah Songgoriti perbatasan Karangploso dan Batu," ungkap Hendri.
ADVERTISEMENT
"Permasalahan seperti ini tidak boleh dilakukan secara sepihak, ada aturan hukum berlaku," sambung Hendri.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. "Atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara," ungkapnya.
Menurut Hendri, pelaku juga bisa melaporkan balik atas kasus penggelapan, tapi penanganannya di Polres Batu.
Sementara itu, pelaku ZA mengatakan jika sebenarnya dia bukan menyekap, namun Edi dan Rendi meminta perlindungan. Lalu keterangan keduanya berbelit-belit makanya ZA memukul pakai helm karena emosi.
"Kita emosi karena tiga bulan tidak dapat kerja. Apalagi mobil hilang jadi kita sudah ramai di rumah tidak beri nafkah malah kehilangan mobil," pungkas ZA.