Hotma Sitompul Akan Buka Bukti untuk Bebaskan Bos SMA SPI Kota Batu

Konten Media Partner
27 Juli 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotma Sitompul, Kuasa Hukum bos SMA SPI, usai persidangan di PN Malang. foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Hotma Sitompul, Kuasa Hukum bos SMA SPI, usai persidangan di PN Malang. foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Pengacara kondang ibu Kota, Hotma Sitompul, yang kini menjadi kuasa hukum Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berjanji akan buka bukti untuk membaskan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), yang dituntut 15 tahun penjara pada sidang ke-21 di PN Malang, Rabu (27/2/2022).
ADVERTISEMENT
Bukti yang dimaksud akan dibuka dalam pledoi atau sidang pembelaan dari pihak terdakwa pada Rabu pekan depan. "Kami tidak akan mengomentari tuntutan ini. Kami juga gak mau jawab (dugaan rekayasa kekerasan seksual) itu. Setelah pledoi baru akan kami jelaskan. Nanti akan kami buka semua bukti bukti kami," ucapnya.
Namun menurutnya, persidangan bukan untuk mencari siapa pemenangnya. Dia mengatakan, persidangan untuk mencari keadilan. Dia juga menyebut bahwa seluruh proses peradilan akan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hotma juga menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan ini akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Bahkan bisa dimungkinkan menjadi bahan pembelajaran dunia pendidikan.
"Coba bayangkan jika surat tuntutan itu buruk, itu akan dipelajari oleh mahasiswa. Juga kalau pembelaan kita konyol, tentu juga akan tercatat dalam sejarah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan bukti yang akan dibawa di sidang pembelaan, dia menyakini bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk terbebas dari tuntutan yang ada. "Ini baru surat tuntutan, tunggulah putusan," tandasnya.
Komnas PA: Tuntutan 15 Tahun Hadiah Untuk Korban Predator Seksual
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. foto/ M Sholeh
Sementara itu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menanggapi tuntutan jaksa 15 tahun penjara terhadap JEP sudah sesuai dengan dakwaan awal. Namun dia juga menyebut masih harus menanti akhir pembuktian kasus ini, yakni putusan majelis hakim.
Meski begitu, pihaknya telah meyakini bahwa tuntutan JPU telah menunjukkan adanya aksi kekerasan seksual tersebut. Bahkan menurutnya, tuduhan adanya rekayasa kekerasan seksual telah terbantah dengan adanya tuntutan 15 tahun penjara ini.
"Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Ini menunjukkan bahwa keadilan patut ditegakkan. Ini bukan konsirasi bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum. Jaksa tentu tak mengaitkan pada tuduhan (rekayasa kekerasan seksual) itu," imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa sama sekali tak ada pihak dibalik kasus ini untuk mengambil alih SMA SPI Kota Batu atau bahkan menggulingkan JEP karena persaingan bisnis.
"JPU telah membuktikan bahwa tidak ada konspirasi ada orang yang membiayai dan menciptakan atau merekayasa kasus kejahatan seksual itu," ujarmya