Istri Pengusaha ATK yang Dibunuh Tak Terima Hukuman Pelaku hanya Setahun

Konten Media Partner
19 Maret 2021 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi kejadian. Foto Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi kejadian. Foto Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kepada AP (17) yang membunuh Rudi Jauhari (48), tidak diterima oleh pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Ida Mulyani (44) yang merupakan istri Rudi Jauhari, mengaku sangat kecewa dengan putusan satu tahun penjara tersebut. "Belum setimpal, kalau bisa lebih dari setahun," ucapnya, saat ditemui di toko ATK miliknya, yang juga TKP kasus tersebut, di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Jumat (19/03/2021).
Perempuan berkerudung ini bahkan tidak tahu kapan sidang putusan tersebut dilaksanakan. "Saya tidak diundang saat sidang putusan, hanya saat sidang pertama saja beberapa waktu lalu. Saya tahu vonis itu saja dari medsos diberitahukan tetangga dan keluarga," ungkapnya.
Ida juga mengklarifikasi soal pernyataan memberikan maaf. "Saya memaafkan karena atas hati nurani saya, tapi kalau masalah hukum itu beda lagi dan harus berlanjut. Karena kan saya memaafkan dari pribadi saya sendiri, untuk hukuman saya serahkan pada undang-undang yang berlaku," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Saya gak ada surat pernyataan memaafkan pelaku itu. Saya waktu persidangan pertama itu hanya ditanya 'apakah memaafkan' maka saya jawab iya saja, tapi maksud saya memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan," tekannya lagi.
Di tempat terpisah, Nenek AP mengaku bersyukur dengan vonis setahun yang diterima cucunya tersebut. "Alhamdulillah kalau cuma satu tahun, jadi bisa melanjutkan kerja setelah keluar. Soalnya dia juga masih anak-anak, masa depannya masih panjang," terang R (60), saat ditemui di kediamannya.
R juga mengaku belum pernah mendampingi AP selama persidangan di PN Kepanjen. "Saya gak ikut waktu persidangan, yang datang Pakdenya yang kerja di Kota Malang," pungkasnya.