Izinkan Gelar Salat Idul Fitri, Wali Kota Malang Imbau Perketat Prokes

Konten Media Partner
10 Mei 2021 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat terbatas Wali Kota Malang bersama Forkopimda di ruang rapat Wali Kota Malang/ humas pemkot Malang
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat terbatas Wali Kota Malang bersama Forkopimda di ruang rapat Wali Kota Malang/ humas pemkot Malang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Kota Malang tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1422 H yang dimungkinkan jatuh pada hari Kamis (13/5/2021) mendatang. Kendati masih berada di zona oranye, namun Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji telah mengijinkan adanya pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dasar zonasi yang digunakan bukan zonasi secara keseluruhan namun menggunakan zonasi PPKM Mikro sesuai arahan Ibu Gubernur Jawa Timur saat rakor PPKM semalam" ujar Sutiaji.
Berdasarkan data yang ada, Kota Malang memiliki 4132 RT dengan zona hijau dan 141 RT zona kuning.
"Atas dasar hal itu, maka kami mengijinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dengan catatan protokol kesehatannya diperketat. Masyarakat juga dihimbau untuk dapat melaksanakan sholat di wilayahnya masing-masing" tambah dia
Pun, perihal teknis pelaksanaan sholat Idul Fitri, lanjut Sutiaji telah diatur dengan melibatkan berbagai unsur organisasi keagamaan.
Adapun penataan yang dimaksud ialah terkait shaf, mewajibkan setiap jamaah membawa alat salat dari rumah masing-masing lalu datang ke lokasi pelaksanaan sholat dalam keadaan suci, hingga aturan proses pembubaran jamaah sehingga tidak terjadi kerumunan
ADVERTISEMENT
"Bagaimana protokol pelaksanaannya, tetap shaf akan ditata. Lalu, sudah pakai air wudhu dari rumah sudah suci. Harus pakai alas sholat sendiri, alas kakinya tidak boleh ditempatkan sembarangan harus diamankan masing-masing, sehingga tidak terjadi kerumunan dan ketika pulang tidak boleh ada kerumunan," tukasnya.
Tak hanya itu, setiap warga Kota Malang diimbau untuk melakukan salat di wilayahnya masing-masing. Sekaligus penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Salat Ied di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musola terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9. Dan menghindari bersalaman-salaman, dah saya pakai handsanitizer misalnya, tapi tetap dianjurkan tidak bersalam-salaman. Harapannya itu juga menghindari kerumunan," tandasnya. (Ads)