Jelang Hari Raya Kurban, LP2M UM Gelar Pelatihan Sembelih Hewan Sesuai Syariah
ADVERTISEMENT
MALANG - Bersamaan dengan Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1442 H, Pusat Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang (UM) bersama Tim Juleha (Juru Sembelih Halal) menyelenggarakan Pelatihaan Praktek Penyembelihan hewan sesuai Syariah, pada Minggu (18/7/2021).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pusat Halal LP2M UM Prof. Dr. Heri Pratikto, M.Si dengan Ketua Tim Juleha Ahmat Yani M, DPD Malang dan Ketua Forum Ukhuwah Antar Takmir Masjid (FUATM) Malang Drs, Heru Pamungkas, M.AP.
Berlangsung di Masjid Al Ikhlas Jalan Raya Langsep 21.A Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen, Kota Malang, pelatihan ini diikuti sebanyak 70 orang juru sembelih hewan qurban dari berbagai Masjid yang tergabung dalam FUATM.
Ketua Pusat Halal LP2M UM Prof. Dr. Heri Pratikto, M.Si mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program Pusat Halal UM guna meningkatkan kuantitas dan kualitas penyembelihan halal.
Hal tersebut mengacu pada UU No 33 TAHUN 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 1 yang menegaskan bahwa penyembelihan halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).
ADVERTISEMENT
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. PPH menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan pelaku usaha dalam sertifikasi halal
"Bahan yang dimaksud mencakup unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Salah satu titik kritis penyediaan bahan, salah satunya berada pada penyembelihan hewan," jelas dia
Adapun, pembahasan dalam pelatihan ini terkait dengan penyembelihan hewan kurban yang halal menurut Syari’at Islam. Meliputi hukum berqurban, binatang yang sah untuk berkurban, binatang yang tidak boleh untuk kurban, waktu penyembelihan kurban, penyembelih yang haram sembelihannya.
Kemudian, penyembelih yang makruh sembelihannya, penyembelih yang disepakati halal penyembelihannya, sunnah penyembelihan, hingga cara penyembelihan hewan kurban.
Termasuk juga teknik handling dan penyembelihan hewan kurban, yakni manajemen handling sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh manusia kepada hewan dengan tujuan mengendalikan hewan sesuai dengan yang kita inginkan tanpa menyakiti hewan tersebut dan tanpa mencederai pelaksana handling.
ADVERTISEMENT
Sebab, secara umum handling merupakan suatu metode penanganan pada hewan yang membuat hewan terbatasi geraknya sehingga mudah untuk dikendalikan baik dengan menggunakan bantuan alat bantu ataupun dengan hanya menggunakan tangan.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa manajemen handling meliputi dua metode yaitu restraint dan casing. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan penjelasan syarat wajib penyembelihan hewan kurban, pengenalan berbagai pisau sesuai SKKNI, hingga praktek handling. (ads)