Jual Benih Lobster Ilegal, Nelayan di Malang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
15 Februari 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plastik berisi BBL yang diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari
zoom-in-whitePerbesar
Plastik berisi BBL yang diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari
ADVERTISEMENT
MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap dua orang penjual Benih Bening Lobster (BBL) ilegal saat melakukan transaksi di tepi jalan raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Kronologi penangkapan berawal pada laporan warga pada Kamis (10/2/2022) pukul 17.00 WIB. Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa ada dua orang membawa BBL yang diduga tanpa izin. Satu jam kemudian, tersangka berhasil diamankan.
Tersangka bernama Adi Kuswoyo (46) alias Woyo dan Didik Darmaji (37) alias Tukinyong. Keduanya merupakan warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka saat dimintai keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari
"Adi Kuswoyo berperan sebagai pengepul atau penjual. Sedangkan Didik Darmaji alias Tukinyong berperan sebagai driver atau pendamping," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, Donny Kristian Baralangi, pada Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, pembeli BBL yang bertransaksi dengan tersangka kini sedang dalam penyelidikan.
Dari tersangka, ditemukan barang bukti delapan buah plastik berisi masing-masing 250 ekor benih lobster jenis pasir, satu buah plastik berisi 250 benih lobster jenis mutiara, dan satu buah plastik berisi 250 ekor benih lobster tanpa keterangan jenis. Total, ada 2.500 benih lobster yang diamankan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti lainnya berupa kendaraan Daihatsu Xenia hitam metalik yang digunakan untuk membawa BBL, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kartu ATM, dan satu buah tabung oksigen.
Tersangka mengaku mendapatkan benih tersebut dari nelayan. Setiap ekor BBL pasir dibeli dengan harga Rp 14.000 dan setiap ekor BBL mutiara dibeli dengan harga Rp 16.000.
Tersangka mengambil untung Rp 2.000 setiap benihnya. Sehingga total keuntungan yang ia dapat dalam transaksi tersebut bernilai Rp 5 juta.
Benih-benih lobster dibungkus menggunakan plastik yang juga diisi dengan air dan oksigen. Benih kemudian disimpan di gudang milik Woyo hingga menjelang waktu transaksi.
Di tahun 2017, Woyo pernah ditangkap dengan tuduhan yang sama. Ia sempat mendekam di penjara selama 1 tahun 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Tak kapok, Woyo yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengulangi perbuatan yang sama dengan alasan ekonomi.
"Musim seperti sekarang, ikan-ikan yang lain nggak ada (yang bisa ditangkap). Adanya cuma ini saja," jelas Woyo.
Woyo juga mengaku pengurusan penjualan BBL yang legal memakan waktu lama sehingga ia tidak melakukannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.