Kabupaten Malang 2020, Pelajar Bunuh Begal sampai Pria Nekat Sebrangi Laut Jawa

Konten Media Partner
30 Desember 2020 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ZA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
zoom-in-whitePerbesar
ZA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
MALANG – Pengujung 2020 segera ditemui, berbagai kejadian dan peristiwa terekam dalam memori publik. Bisa dikatakan tahun ini disebut salah satu tahun terberat lantaran terus diterjang pandemi COVID-19 hampir sepanjang tahun. Namun, 2020 tetap menunjukkan warna-warninya, banyak kejadian tersaji mulai dari yang menggerus emosi sampai yang membuat gelak tawa.
ADVERTISEMENT
Berikut kaleidoskop peristiwa-peristiwa di Kabupaten Malang selama 2020:
1. Sidang Putusan ZA, Pelajar Pembunuh Begal (23 Januari 2020)
Kasus pembunuhan begal yang dilakukan pelajar SMA bernama ZA (17) menghebohkan Indonesia. Pasalnya, ZA terpaksa membunuh begal karena pacarnya terancam diperkosa, sehingga petugas polisi sempat memberikan ancaman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 8 Agustus 2019, dan persidangan dilaksanakan pada Januari 2020. Dalam pemeriksaan berkas sebelum P-21 untuk masuk persidangan, jaksa menilai ZA akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang hukumannya penjara seumur hidup.
Sesuai fakta persidangan, ZA dan kekasihnya baru pulang menonton konser di Stadion Kanjuruhan pada malam hari. Namun, saat sampai di daerah Gondanglegi ZA dan kekasihnya dicegat dan digiring ke area persawahan Misnan dan Ali Wafa. Di situlah cekcok terjadi hingga akhirnya ZA mengambil pisau dalam jok motornya dan menusuk ulu hati Misnan. Setelah beberapa kali sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberi tuntunan berupa 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak. Hakim Nunik Defiary yang memimpin jalannya sidang putusan mengabulkan tuntutan JPU karena ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. "Bahwa anak ZA terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan mati, maka anak ZA akan diberikan pidana pembinaan selama setahun di LKSA Darul Aitam,” ujar hakim Nunik Defiary saat persidangan.
ilustrasi COVID-19. kumparan.
2. Kasus COVID-19 Pertama di Kabupaten Malang (22 Maret 2020)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengumumkan untuk pertama kali jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Malang berjumlah 4 orang. 16 orang masuk ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan 6 orang PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Per 31 Maret, tercatat ada 5 pasien positif COVID-19 di Kabupaten Malang, dan 1 orang meninggal dunia. PDP ada 24 dengan rincian 10 dirawat, 14 sehat. Dan ODP 78 orang dengan rincian 71 dipantau, dan 7 sembuh.
3. Malang Raya Sepakat PSBB (09 Mei 2020)
Setelah terus menerus menegaskan menolak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bupati Malang, Muhammad Sanusi, akhirnya sepakat untuk mengikuti PSBB Malang Raya usai Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa, yang digelar di Gedung Negara Grahadi pada 9 Mei 2020. PSBB Malang Raya sendiri dilakukan selama 14 hari sejak 17 Mei 2020. Selama PSBB tersebut perkantoran diliburkan, dilarang berboncengan, sampai penerapan jam malam. "Warga Malang dari luar kota yang masuk tetap kita tracing. Kita cek kesehatan. Kalau ada gejala kita rapid test di tempat dan kalaupun hasilnya negatif kita arahkan isolasi mandiri 14 hari," terang Sanusi.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi saat viral menyanyikan lagu dangdut bersama biduan.
4. Bupati Malang Dangdutan (06 Agustus 2020)
ADVERTISEMENT
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, kembali menjadi sorotan saat bernyanyi dangdut saat melaksanakan deklarasi tim kampanye Sanusi-Didik (SanDi) di Rumah Makan Bojana Puri Kepanjen.
Video Sanusi dangdutan menjadi viral di grup-grup Facebook dan menjadi sorotan netizen.
Kejadian tersebut tak luput dari sorotan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua Satgas COVID-19 RI, Doni Monardo. Doni mengatakan joka kejadian tersebut harusnya bisa dicegah.
Bahkan, juru bicara (jubir) Satgas COVID-19 RI, Prof Wiku Adisasmito memberikan teguran secara terang-terangan. "Mohon agar tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang dapat mengakibatkan penularan COVID-19. Ini teguran," kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kepada kumparan.
Gus Nur. Foto dok kumparan.
5. Viral Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri (24 Oktober 2020)
Sugi Nur Raharja atau yang biasa dipanggil Gus Nur pada 24 Oktober 2020 dini hari Pukul 00.24 WIB ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya Jalan Cucak Rawun Raya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Gus Nur ditangkap atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU). "Benar, memang terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan," terang Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
6. Pilkada Kabupaten Malang (09 Desember 2020)
ADVERTISEMENT
Kendati mendapat banyak kritik dari masyarakat sampai pakar kesehatan, nyatanya Pilkada Serentak 2020 tetap berjalan. Tak terkecuali di Kabupaten Malang yang mengusung 3 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang. Ketiganya adalah Paslon nomor urut satu, Muhammad Sanusi dan Didik Gatot Subroto (Sandi). Paslon nomor urut dua, Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (Ladub). Dan Paslon nomor urut tiga, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko (HC-GH). Pemungutan suara sendiri dilaksanakan pada 09 Desember 2020. Dan hanya Paslon nomor urut satu yang bisa menggunakan hak suaranya, pasalnya 2 Paslon lainnya tidak memiliki KTP Kabupaten Malang. Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang, Paslon Sandi unggul dengan perolehan 530.449 suara. Sementara Paslon Lathifah-Didik (Ladub) memperoleh 491.816 suara. Dan Paslon Heri-Gunadi memperoleh 143.327 suara. Total ada 1.165.592 suara dinyatakan sah, dan 49.195 suara dinyatakan tidak sah. Jadi, total ada 1.214.787 suara sah dan tidak sah yang dikumpulkan dari 4.999 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang.
Dedik Purnomo saat diselamatkan petugas.
7. Pria asal Malang Nekat Pulang Berenang dari Balikpapan (16 Desember 2020)
ADVERTISEMENT
Tindakan konyol dilakukan Dedik Purnomo, pemuda asal Dusun Putuk Rejo, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang yang merantau di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia nekat pulang kampung dengan berenang menggunakan 2 buah galon dari Pelabuhan Chevron Semayang Balikpapan menuju Malang.
Untungnya ia bisa diselamatkan pihak kepolisian air saat baru berenang 300 meter dari pelabuhan. Melihat hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya membiayai kepulauan Dedik dengan membelikan tiket pesawat. Dedik akhirnya bisa sampai di rumah dengan selamat pada 19 Desember 2020.