Kabupaten Malang Usulkan UMK Tahun 2023 Jadi Rp 3,3 Juta

Konten Media Partner
3 Desember 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi usulan kenaikan UMK Kabupaten Malang. Foto/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi usulan kenaikan UMK Kabupaten Malang. Foto/unsplash
ADVERTISEMENT
MALANG - Kabupaten Malang usulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik 7,3 persen atau sebesar Rp 224.904. Apabila disetujui, maka UMK Kabupaten Malang naik dari Rp 3.068.275 menjadi Rp 3.293.179.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, mengatakan bahwa usulan tersebut telah diserahkan pada Senin (28/11/2022) lalu kepada Gubernur Jawa Timur.
"Penentuan usulan ini telah dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Malang beberapa waktu lalu," kata Yoyok.
Yoyok Wardoyo menjelaskan bahwa sidang kenaikan UMK itu dilakukan hingga dua kali karena ada perubahan formulasi perhitungan.
Pada sidang pertama, dilakukan perhitungan dengan menggunakan formulasi yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Dari hasil perhitungan pertama, UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan," kata Yoyok.
Serikat pekerja menolak hasil perhitungan tersebut. Sementara para pengusaha menyetujui hasil perhitungan.
Saat hasil perhitungan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, pihaknya mengetahui ada perubahan bahwa penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, kami melakukan sidang lagi," imbuh Yoyok.
Pada sidang kedua, dilakukan perhitungan ulang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi kerja sebesar 0,1 persen. Dari perhitungan tersebut didapati hasil UMK Kabupaten Malang naik sebesar Rp 224.904.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja. Ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi usulan tetap bisa dilakukan,” pungkas Yoyok.