Kades di Malang Ditangkap karena Lakukan Pungli Rp 20 Juta

Konten Media Partner
14 November 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Desa Ngadireso, Tumpang, Mugiono saat dibawa oleh tim kepolisian, Kamis (14/12). Foto: dok tugumalangid
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Desa Ngadireso, Tumpang, Mugiono saat dibawa oleh tim kepolisian, Kamis (14/12). Foto: dok tugumalangid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TUGUMALANG- Praktik pungutan liar (pungli) masih saja ditemui pada sejumlah desa. Seperti yang dilakukan Mugiono, Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Dia melakukan pungli pada Novia Indah, sebesar Rp 20 juta. Permintaan sang kades ini dilakukan dengan motif pengurusan surat tanah karena sengketa.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan Mugiono ditangkap di Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pukul 11.00 WIB, Selasa (12/11). “Benar kami tangkap di depan warung rahayu,” kata Tiksnarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12) .
Kepala Desa Ngadireso, Tumpang, Mugiono dan tim kepolisian, dalam rilis, Kamis (14/12). Foto: dok tugumalangid
Menurutnya, penangkapan ini bermula setelah adanya pengaduan terkait praktek pungli kepada masyarakat. Tiksnarto menuturkan, Novia mulanya diminta uang sebesar Rp 60 juta, namun setelah terjadi negosiasi keduanya sepakat dengan uang Rp 20 juta.
Setelah uang diserahkan, polisi yang sudah ada di lokasi itu pun langsung menggeledah Mugiono. Tak hanya itu, petugas juga menginterogasi Mugiono. Walhasil, polisi menemukan uang sebesar Rp 20 juta di dalam jok motor Honda Revo N 5497 JW.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya, Mugiono mengaku menjabat sebagai kades. Setelah itu, polisi langsung membawanya ke Mapolres Malang untuk diperiksa lebih lanjut. “Kepada petugas mengaku kades,” imbuh polisi dengan tiga balok dipundak itu.
Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pungli kepada Novia. Menurut Tiksnarto, pelaku terjerat pasal 11 dan 12 huruf E UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.