Kangen Anak, Jadi Motif Pria di Malang yang Tusuk Mantan Istri

Konten Media Partner
3 Juni 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudi Hartono (39), tega menusuk mantan istrinya gara-gara rebutan hak asuh anak kini digunduli dan ditangkap polisi. Foto/Azmy.
zoom-in-whitePerbesar
Sudi Hartono (39), tega menusuk mantan istrinya gara-gara rebutan hak asuh anak kini digunduli dan ditangkap polisi. Foto/Azmy.
ADVERTISEMENT
MALANG - Seorang pria di Malang, Sudi Hartono (39) ditangkap polisi karena melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya, TY (43). Dia mengaku gelap mata dan menusuk istri pertamanya itu usai cekcok hingga saling caci perihal rebutan hak asuh anak.
ADVERTISEMENT
Pengakuan ini diungkapkan langsung pelaku saat konferensi pers di Mako Polresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021). Dia merasa tidak terima atas perkataan mantan istrinya itu perihal anak kandung yang baru dia bawa pulang sekitar 4 hari lalu.
''Sebelumnya, setiap saya datang ke sana itu selalu dipersulit oleh dia dan keluarganya, gak boleh ketemu. Saya ajak pulang gak boleh, akhirnya saya maksa ngambil dia saya bawa pulang,'' ungkapnya pada awak media.
Diketahui, pasangan asal Lawang, Kabupaten Malang ini baru saja bercerai pada Februari 2021 lalu. Dari jalinan itu, mereka melahirkan seorang anak laki-laki yang kini berusia 4 tahun. Sejak bercerai, pelaku belum pernah bertemu dengan anaknya.
''Sepengetahuan saya waktu cerai itu saya belum tanda tangan. Anak saya selama ini memang ikut ibunya di Lawang,'' kata pria bertato di sekujur tubuh hingga alis dan matanya ini.
ADVERTISEMENT
Akhirnya dibawalah si anak pulang ke rumah istri sirinya di Jalan Tlogoagung Kota Malang. Selang 4 hari setelahnya, datanglah korban bersama kakaknya untuk menjemput si anak pulang. Di situlah terjadi cekcok hingga berujung penusukan ini.
''Dari pengakuan tersangka, terjadi cekcok mulut hingga keluar kata-kata kasar yang menyulut emosi pelaku ambil pisau dapur dan menusuk korban, di dada kirinya,'' beber Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono.
Hendro menambahkan, gagang pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban itu sampai patah. Sehingga mata pisaunya masih tertancap di dada kiri korban hingga baru bisa dilepas di rumah sakit.
Beruntung, nyawa korban terselamatkan. Diketahui, kondisi korban kini mulai membaik setelah melewati masa-masa kritis. Akibat perbuatannya, pelaku dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 Jo 53 KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
''Jika terbukti percobaan pembunuhan akan dijatuhi masa hukuman sepertiganya (5 tahun). Kalau pembunuhan 15 tahun penjara,'' pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku juga tercatat pernah tersandung kasus KDRT yang sama dengan korban pada akhir 2020 lalu. Namun, kasus ini berujung damai.