Kapolresta Malang Kota Klarifikasi Ujaran 'Darah Halal Demonstran Ditembak'

Konten Media Partner
12 Maret 2021 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kiri).(fofo:Azmy).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kiri).(fofo:Azmy).
ADVERTISEMENT
MALANG - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mendapat kecaman keras dari aktivis HAM Veronica Koman terkait instruksi 'halal darahnya (demonstran) ditembak' jika melewati pagar pembatas dalam sebuah video yang viral di Twitter.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, instruksi itu ditujukan ke para polisi yang berjaga di depan Mapolesta Malang mengamankan aksi solidaritas para demonstran orang Papua yang ingin rekannya, Harry Loho dibebaskan usai tertangkap memecahkan kaca truk polisi di aksi International Women's Day, Senin (9/3/2021) lalu.
Wasekjen Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Fhen Suhuniap membenarkan hal itu terjadi saat aksi solidaritas kelompoknya pada Selasa (9/3/2021). Diakui dia, ada sejumlah kawan yang ingin masuk Mapolresta untuk menjenguk 1 orang rekannya yang ditangkap.
''Tapi ketika kawan-kawan mencoba masuk tidak boleh dan dijaga ketat oleh personil bersenjata lengkap. Dan datanglah sosok Leo itu dan bilanh kalimat berbunyi 'darah mereka (mahasiswa) halal kalau masuk ke markas," terang Fhen dihubungi awak media.
ADVERTISEMENT
Fhen menambahkan, ujaran itu diklaim didengarnya sampai 4 kali dari Makota 1 itu. Meski begitu, mereka tetap bertahan hingga membubarkan diri pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Terpisah, Koordinator Advokasi YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menyayangkan atas ujaran pria nomor satu di Mapolresta Makota itu. Ujaran itu dinilainya mengandung ujaran kebencian bersifat rasisme yang menciderai prinsip-prinsip hukum HAM, equality before the law.
"Saya khawatir secara garis besar wajah penegakan dan perlindungan HAMnya akan berdampak panjang," kata dia.
Dikhawatirkan, peristiwa ujaran 'Monyet' seperti pada kasus di Surabaya oleh oknum TNI kembali terulang. Sebabnya, Daniel berharap Leo bisa lebih paham akan jaminan hak individu dalam hal aspirasi dan tidak diskriminatif.
''Pada dasarnya, biarkanlah mereka berunjuk rasa. Tapi lebih jauh daripada itu adalah mereka musti mendapatkan jaminan untuk tidak didiskriminasi dan jaminan HAM-nya tidak dibatasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata pun mengklarifikasi terkait video yang beredar itu. Kata dia, video itu telah dipotong sehingga makna yang berkembang tak sesuai konteks.
“Itu videonya dipotong. Yang benar adalah mereka mencoba merangsek masuk ke dalam satuan saya. Itu pintu ditutup. Kalau ada yang mencoba merusak atau masuk markas tak sesuai SOP, maka akan kami lakukan tindakan tegas," tegas Leo diwawancarai awak media.
Leo menambahkan, bahwa polisi juga memiliki Prosedur Pengaman Markas (Pamarkas) berupa tindakam tegas dam terukur itu. Leo juga memiliki bukti video lengkap dan utuh soal insiden pada malam itu.
''Pamarkas itu ada, berupa tindakan tegas itu tadi. Mereka tadinya memang mau masuk, memaksa. Jadi itu dipotong waktu saya bilang melakukan tindakan tegas itu aja. Saya ada video lengkap. Itu dipotong. Kalau dipotong-potong itu kan ya beda jadinya (maknanya)," tegasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Malang Sebut Pengamanan Aksi Lebih pada Cegah Penularan Covid-19
Dalam hal ini Wali Kota Malang Sutiaji juga buka suara. Menurut dia, pengamanan yang dilakukan TNI/Polro dalam massa aksi ini lebih pada peringatan terhadap bahaya virus Covid-19.
"Pandemi masih ada di tengah-tengah kita. Bisa hadir kapan dan dimana pun. Maka langkah kewaspadaan dan kehati-hatian berpedoman pada prokes sifatnya mutlak,'' tegasnya.
"Karenanya dalam menyikapi serta menangani aksi unjuk rasa tentu juga berpedoman pada hal itu. Saya tegaskan tidak ada yang namanya diskriminasi,'' tambahnya.
Menurut dia, penyampaian aspirasi tetap dibolehkan melihat situasi yang ada. Melihat pengamanan itu, menurut dia adalah hal wajar sebagai Polri dalam upaya penanganan COVID-19.
''Jadi ndak benar kalau tindakan penghentian unras itu adalah tindakan diskriminatif. Kita juga sering hentikan kegiatan sosial, hajatan nikah. Artinya tidak tebang pilih,'' jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, dari riuh-rendahnya kasus ini perlu diketahui jika aktivis yang tertangkap Harry Loho (23) sudah dibebaskan aparat pada Selasa (9/3/2021) malam itu juga. ''Benar, kawan Harry Loho kemarin sudah dibebaskan jam 8, Selasa itu," kata Wasekjen AMP Malang, Fhen Suhuniap.