news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Perzinahan, Alasan Pembuatan Peraturan Kontroversi di Malang

Konten Media Partner
11 Juli 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua RW 02 Mulyorejo Ashari. Foto : Gigih Mazda/Tugu Malang
TUGUMALANG.ID - Peraturan kontroversi tingkat rukun warga (RW) yang ada di RW 02 Tebo Selatan, Kel Mulyorejo, Kec Sukun, Kota Malang ternyata dilatarbelakangi oleh kasus perselingkuhan dan perzinahan yang pernah terjadi di kampung tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RW 02 Mulyorejo Ashari. "Sebab sebelumnya ada kejadian yang meresahkan warga. Kebetulan mereka orang luar sini (warga pendatang, red), suami istri sah. Tapi, kemudian istrinya membawa pria lain, kemudian kencan di daerah ini. Maka kemudian laki-lakinya (suami, red) ngamuk (marah)," terangnya saat ditemui di rumahnya, kamis siang (11/7). Oleh karena itu, pihaknya dan juga segenap ketua RT dan juga tokoh masyarakat di daerah itu sepakat untuk merancang peraturan tingkat RW tersebut.
Peraturan tersebut yang disahkan tanggal 14 Juni tersebut.
"Kalau yang menyusun bukan saya, tapi kami dari tokoh masyarakat, ketua RT, dan juga pengurus RW. Mungkin itu antara 3 bulan sebelum surat edaran itu disahkan," terangnya. Pihaknya merumuskan hak tersebut dari rapat warga.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sebelumnya surat edaran berupa peraturan RW 02 Mulyorejo tersebut menjadi bahan perbincangan di aplikasi chat Whatsapp dan juga grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Yang menjadi kontroversi adalah ketika mewajibkan pada warga barunya yang tinggal menetap agar membayar iuran sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu juga tersapat denda lain seperti Rp 1,5 juta jika ketahuan betbuat zina, dan juga denda ketika mengkonsumsi narkotika, dan sebagainya.
Menurutnya, peraturan-peraturan lain seperti iuran sebesar Rp 100 ribu ketika membuat keramaian, atau iuran Rp 250 ribu untuk orang yang baru kontrak tersebut dimaksudkan agar mereka mau melapor pada pihak RW. "Itu petaturan agar pendatang mau lapor. Selama ini kan kebanyakan tidak, dan hanya diam-diam saja. Sebenarnya iuran tersebut juga tidak wajib. Kalaupun tidak memberi, itu juga tidak masalah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya menyatakan bahwa sebenarnya peraturan tersebut disusun untuk menertibkan kampung dan juga warganya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum. "Yang melatari kami membuat peraturan ini supaya kampung kami ini aman, sehat, dan harmonis. Sebab itulah visi dan misi kami," lanjutnya.
Ia mengaku bahwa selama surat edaran itu berlaku dan disosialisasikan tanggal 14 Juni lalu, hanya ada satu kali saja diterapkan, yakni ketika transaksi jual beli tanah. "Baru satu kali saja, yaitu dia iuran ke kas RW Rp 100 ribu, dan kas RT Rp 100 ribu," ujarnya. Sedang ketika disinggung berapa nilai transaksi tanah tersebut, dirinya mengaku tidak tahu. Pihaknya sudah cukup bersyukur jika ada sumbangan yang masuk ke kas RW yang nantinya digunakan untuk kegiatan warga tersebut.
ADVERTISEMENT
Siap Tinggalkan atau Revisi Peraturan
Menanggapi hal tersebut, pihaknya siap jika memang peraturan tersebut tidak sesuai, maka ia siap untuk menghapusnya. "Kalaulah ini nanti banyak komplain. Kalaulah ini tidak layak diterapkan di kampung. Itu nanti dibatalkan atau direvisi juga tidak masalah," beber ketua RW 02 Mulyorejo, Sukun, kota Malang Ashari.
Ia juga menyatakan bahwa surat edaran tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan masih bisa terus direvisi. "Sebenarnya ini kan baru sosialisasi. Jujur memang sudah ada dua warga yang protes akibat peraturan tersebut," akunya.
Sementara itu, terpisah Lurah Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Syahrial Hamid juga menyatakan bahwa peraturan tersebut belum masuk ke tingkat kelurahan dan akan segera merevisinya.
"Iya jelas akan direvisi, saya tahunya hampir satu minggu yang lalu ketika mereka sosialisasi, dan mereka siap merubah itu," terang Syahrial. Ia juga tidak langsung menyalahkan pengurusnya begitu saja. Sebab ia menilai bahwa ada ketidakpahaman saja terkait hal tersebut
ADVERTISEMENT
"Ini nanti saya juga akan mengumpulkan pengurus, jadi mohon waktu. Saya juga sudah ditelepon Bapak Camat dan juga Sekda. Tapi pada intinya hak tersebut sudah masuk proses revisi," pungkasnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq