Kebijakan Larangan Mudik Dimajukan, Wali Kota Malang Siapkan SE Baru

Konten Media Partner
23 April 2021 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji, usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi PPKM Mikro VI dan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji, usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi PPKM Mikro VI dan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
ADVERTISEMENT
MALANG- Pemerintah Kota Malang akan membuat Surat Edaran (SE) baru menyusul adanya perubahan kebijakan tanggal larangan mudik yang kini dimajukan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi PPKM Mikro VI dan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, secara virtual.
"Di adendum tersebut hanya berkaitan masalah waktu. Sebelumnya kan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, sekarang berubah, mulai 22 April. Oleh karena itu kita akan lakukan rakor antara Senin atau Selasa untuk buat SE baru,” ujarnya
Adapun tertuang dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Rqya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H yang dikeluarkan Satgas COVID-19 pusat.
Di mana pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PDDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sedangkan selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 juga masih berlaku.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, setiap daerah harus tancap gas mulai melakukan penyekatan di beberapa titik khususnya di wilayah perbatasan Kota/ Kabupaten hingga 24 Mei mendatang.
Pun, Sutiaji juga akan lakukan koordinasi dengan Forkopimda Kota Malang dan Malang Raya guna membahas penerapan skema penyekatan.
Di samping itu, ia dengan tegas menekankan pentingnya penerapan PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Dari semua itu, penyekatan utama dan jalur tikus akan terus dilakukan, jangan sampai kebobolan. Intinya tetap PPKM mikro, karena orang harus mendeteksi, begitu masuk ke daerah itu lapor ke RT RW, selesai semuanya,” tambahnya.
Hadir dalam giat tersebut mendampingi Wali Kota Malang Sutiaji, yakni Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Komandan Kodim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Malang di NCC Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Perihal kasus konfirmasi positif COVID-19 Kota Malang, dalam presentasi Sutiaji disampaikan jika terus menurun. Kurva pertumbuhan kasus secara keseluruhan mulai melandai.
Tercatat penambahan kasus positif pada akhir periode PPKM Mikro VI ini hanya tujuh kasus. Artinya sangat menurun bila dibandingkan PPKM Mikro I, yang sebesar 828 kasus.
Update status zonasi 4.273 RT sampai dengan 19 April 2021 ini, tercatat jumlah RT Kategori hijau sebesar 4.102 RT atau sebesar 95,9 persen dari total RT di Kota Malang. jumlah RT Kategori kuning tercatat sejumlah 171 RT mengalami kenaikan daripada data periode sebelumnya di 12 April kemaren yang berjumlah 147 RT. Sedangkan yang RT dengan kategori orange dan merah tidak ada di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Terkait kemajuan Vaksinasi di Kota Malang sampai dengan 21 April, tambahnya diketahui sudah terpakai 106.800 atau 85,9 % dari total vaksin yang diterima sejumlah 124.220. Sisa vaksin yang ada sebanyak 17.420. Terkait ini Walikota Malang meminta penambahan vaksin karena banyaknya permintaan yang ada. “Vaksin di Kota Malang luar biasa permintaan masyarakat untuk segera divaksin, sekarang sudah ada 100.000 yang sudah daftar,” tandasnya.