Kecam Tindakan Represif Aparat, Solidaritas Jurnalis di Malang Gelar Aksi Diam

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Penolakan disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law membuat pergolakan massa di sejumlah daerah. Di Malang, aksi penolakannya juga berujung ricuh. Dalam peristiwa ini, setidaknya ratusan demonstran disebutkan mendapat tindak kekerasan. Hal serupa juga dialami para jurnalis.
ADVERTISEMENT
Prihatin bahwa tindakan represif ini masih terus berulang, Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan menggelar aksi protes dengan diam di Alun-Alun Tugu Malang, pada Senin (19/10/2020).
Simbol diam diwujudkan melalui boneka manekin. Artinya, produk hukum dan UU Pers sudah ada sedemikian rupa sehingga tidak perlu ada lagi yang diperdebatkan.
Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan. Foto: Ulul Azmy
Mereka mengecam aksi petugas pengamanan yang represif terhadap jurnalis yang juga sedang bertugas. Polisi disebutkan masih bertindak arogan dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang. Padahal, jurnalis juga dilengkapi dengan tanda pengenal.
Hasil dari pendataan dan verifikasi Solidaritas Jurnalis Malang Raya, sedikitnya tercatat ada 15 jurnalis mengalami kekerasan fisik dan kekerasan verbal yang dilakukan aparat. Kekerasan berupa pemukulan, perampasan alat kerja, penghapusan paksa karya jurnalistik (foto dan video), sampai intimidasi secara verbal.
ADVERTISEMENT
"Kami memprotes keras tindakan represi pihak keamanan saat aksi unjuk rasa Omnibus Law beberapa waktu lalu. Tak hanya aksi represif kepada rekan-rekan jurnalis, tetapi juga kepada semua orang yang ikut dalam aksi," tegas Koordinator Solidaritas Jurnalis Malang Raya, Zainul Arifin.
Selamat, untuk pemilik motor nopol N4675IF. Anda mendapatkan hadiah dari program #tangguhberkendara Polres Malang. Info selengkapnya cek IG tugumalang.id
Zainul menambahkan, agar Polri perlu pertimbangan khusus dalam menerapkan SOP penanganan massa agar tidak ada lagi kejadian terulang menimpa para jurnalis.
Kejadian ini, tambah dia, bahkan tidak hanya berlangsung sekali, namun terus terjadi berulang.
"Ini adalah preseden buruk yang terus terulang. Tuntutannya jelas, agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan ini serta memberikan pemahaman kepada personelnya mengerti UU Pers,'' terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta perusahaan media untuk bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan jurnalis serta memberikan pendampingan hukum jika jurnalisnya mengalami kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga tetap mengimbau pada teman-teman untuk tetap patuh terhadap UU Pers, sehingga tidak perlu takut untuk melapor ketika terjadi tindak kekerasaan terhadap dirinya,'' tandasnya.
Dalam aksi ini, merupakan aksi gabungan yang terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya.