Kejaksaan Bantah Bakal Penjarakan Seumur Hidup Remaja yang Bunuh Begal

Konten Media Partner
20 Januari 2020 12:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar pada sesi konferensi pers Senin (20/1/2020) pagi.
Malang - Kabar tentang seorang remaja berinisial ZA (17) yang akan dihukum seumur hidup karena membunuh begal dibantah oleh Sobrani Binzar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Kepada awak media, Senin (20/01/2020) pagi, Banie, sapaan akrab Sobrani, menyampaikan jika pidana yang dikenakan pada ZA adalah pidana anak. Sehingga ancaman hukumannya hanya setengah dari jumlah hukuman pidana dari orang dewasa.
“Dalam dakwaan yang tersebar di media bahwa ZA akan didakwa seumur hidup, itu saya pastikan tidak ada,” jelas Banie saat sesi konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jalan J.A. Suprapto No.1, Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
Hal ini dijelaskan Banie karena yang sedang berhadapan dengan hukum ini adalah anak. “Dalam sistem ancaman hukum untuk peradilan anak ini adalah setengah dari dewasa,” lanjutnya.
Banie melanjutkan jika ZA dijerat 4 pasal berlapis yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dengan, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
“Namun tidak secara kumulatif dibuktikan keempat pasar berlapis itu, tapi yang dibuktikan adalah salah satu dari pasal-pasal tersebut,” jelas Banie.
Melanjutkan, Banie jika maksimal tuntutan pada ZA untuk pasal 340 KUHP adalah 10 tahun penjara, pasal 338 adalah 7,5 tahun penjara, pasal 351 adalah 3,5 tahun penjara.
“Dan untuk hukuman ini tidak serta merta hukuman maksimal, harus dibuktikan dulu dari fakta-fakta di persidangan,” lanjut Banie.
Kejaksaan sendiri menyoroti untuk pasal 340 KUHP dipertimbangkan dari ditemukannya bukti pisau dari jok motor ZA. Juga adanya jeda sebelum penusukan pada korban Misnan dianggap kejaksaan sudah ada niat membunuh oleh ZA.
“Niat itu timbul sesaat sebelum terjadinya sesuatu, dan niat ini akan tergambarkan setelah proses persidangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menambahkan, Banie menjelaskan selain pasal 340 ada juga pasal 338 yang secara spontan melakukan pembunuhan.
“Dan ada juga pasal 351 yang niat dia tergambarkan dengan menyakiti tanpa sengaja korban meninggal dunia,” jelas Banie.
Terakhir, Banie menjelaskan jika apa yang dilakukan ZA bukan sebuah pembelaan diri.
“Dia masih bisa lari, dia masih bisa teriak. Dan dia melakukan perbuatan itu dan kita lihat saja secara hukum,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun tugumalang.id, keberadaan pisau yang berada di jok motor ZA merupakan pisau yang digunakan ZA pada mata pelajaran atau ekstra kurikuler seni di sekolahnya. Yakni pisau yang digunakan untuk mengukir dan memahat.
Reporter : Rizal Adhi Pratama
ADVERTISEMENT