Kejaksaan Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Ribu Pil Koplo dan Miras

Konten Media Partner
30 Desember 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti Senin (30/12/2019). (Foto: Rizal Adhi/Tugumalang.id)
TUGUMALANG.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras), dan narkoba di halaman depan kejaksaan Jalan J. A. Suprapto, Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Senin (30/12/2019). Pemusnahan itu dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dari 381 perkara yang mereka tangani selama tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam pemusnahan itu, Kejaksaan Kabupaten Malang memusnahkan sebanyak 99,809 gram dan 19 poket daun ganja kering. Sabu-sabu sejumlah 895,553 gram dan 135 poket. Sedangkan pil ekstasi sejumlah 334 butir.
Sedangkan yang paling mencengangkan adalah jumlah pil LL/Double L sejumlah 282.506 butir dan 5 tik di mana satu tik berisi 12 butir.
“Memang pil LL ini luar biasa besar jumlahnya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Malang, Sobrani Binzar.
Ratusan botol miras dimusnahkan pada kegiatan penusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (30/12/2019). (Foto: Rizal Adhi/Tugumalang.id)
Sebelumnya Sobrani mengatakan kalau kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini adalah kegiatan rutin setiap akhir tahun yang harus dilaksanakan Kejaksaan Kabupaten Malang.
“Kami selaku jaksa eksekutor mendapat barang bukti yang dikirimkan pada kami dari Polres Malang. Sehingga kami punya kewajiban untuk menyelesaikannya dengan cara dimusnahkan,” imbuh Sobrani.
ADVERTISEMENT
Untuk miras sendiri yang dimusnahakan adalah minuman tanpa ijin dan dengan cukai palsu. “Pemusnahan tersebut adalah miras tanpa ijin. Dengan tindak pidana ringan yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) dan pemeriksaan cepat,” imbuhnya.
Sobrani juga menambahakan jika pemusnahan tersebut adalah dari 381 perkara selama 2019 ini. Tercatat ada peningkatan sekitar 20% perkara dari tahun 2018.
“Di lain itu, ada juga pemusnahan barang bukti lain seperti pakaian, helm, senjata tajam, seperangkat alat hisap sabu, alat judi, leter T, dan alat bukti yang terkait tindak pidana lainnya yang selayaknya dimusnahkan,” terangnya.
Kejaksaan memusnahkan barang buti tersebut karena sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi.
Sementara itu, menanggapi jumlah pemusnahan pil LL yang fantastis, penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang, Irwanto mengungkapkan jika kebanyakan pengguna pil ini adalah anak SMA dan Anak Jalanan.
ADVERTISEMENT
“Karena harga yang murah, jadi anak-anak SMA dan anak jalanan ini jadi penasaran ingin mencoba,” jelasnya.
Lebih lanjut Irwanto mengatakan jika harga satu tik (isi 12 butir) adalah Rp 10 ribu. “Untuk mengurangi angka penggunaan pil LL akan dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tutupnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama