Kejari Kota Batu Bebaskan Pelaku Penganiayaan Berkat Restorative Justice

Konten Media Partner
11 Agustus 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upaya Kejari Batu mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai. Kejari Batu bebaskan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan bapak satu anak sebagai perwujudan restorative justice. Foto/Kejari Kota Batu
zoom-in-whitePerbesar
Upaya Kejari Batu mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai. Kejari Batu bebaskan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan bapak satu anak sebagai perwujudan restorative justice. Foto/Kejari Kota Batu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BATU - Kejari Kota Batu membebaskan tersangka perkara pidana pasal 351 KUHP. Dwi Fitakul Nurhuda dibebaskan Jaksa Agung Muda Tipidum, dengan kebijakan restorative justice. Lantaran menanggung hidup satu orang anak bersama istrinya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dia terseret urusan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap korban Yudi Susanto, yang masih sepupunya karena emosi. Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan restorative justice untuk membebaskan tersangka dan disetujui Jaksa Agung Muda pada Rabu 10 Agustus 2022.
Menurur Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, langkah ini merupakan upaya restorative justice pertama kali yang dilakukan Kejari Batu. Mengingat kondisi situasi keluarga tersangka yang memprihatinkan.
Saat Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polsek Bumiaji menemui istri tersangka, diketahui bahwa anaknya yang masih sekolah di tingkat PAUD selalu menanyakan ayahnya.
''Bahkan anaknya sempat sakit selama 3 hari. Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga,'' terang Edi dihubungi, Kamis (11/8/2022).
foto/dok Kejari Batu
Kemudian Kejari Batu mengunjungi keluarga korban. Dari pertemuan itu didapati rumusan damai dan korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka. Perdamaian terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu. Kedua belah pihak menyatakan berdamai dengan disaksikan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Kemudian Kejari Batu mengajukan permohonan Restorative Justice ke Kejati Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan restotative justice.
Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, bahwa tersangka belum pernah berurusan dengan hukum hingga pertimbangan sosiologis. Maka atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejari memutuskan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
''Ini merupakan kali pertama Kejari Batu berhasil mewujudkan Restorative Justice. Bahwa keadilan ada dalam hati nurani masyarakat sehingga Jaksa Berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan tersebut,'' tandasnya.