Ketika Bangunan Cagar Budaya jadi Korban Vandalisme pada May Day

Konten Media Partner
1 Mei 2019 22:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi vandalisme yang dilakukan sejumlah pemuda di Jambatan, Jalan Kahuripan, Kota Malang.(foto screenshoot).
zoom-in-whitePerbesar
Aksi vandalisme yang dilakukan sejumlah pemuda di Jambatan, Jalan Kahuripan, Kota Malang.(foto screenshoot).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Malang tercoreng oleh tindakan oknum tak bertanggungjawab. Bagaimana tidak, sejumlah oknum dari demonstran tersebut melakukan vandalisme dengan mencorat-coret fasilitas publik, Rabu (1/5/2019). Tak tanggung-tanggung, yang menjadi sasaran vandalisme merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Beberapa fasilitas publik yang menjadi sasaran vandalisme tersebut adalah Jembatan Jalan Kahuripan dan juga di kawasan Kayutangan. Dari video yang tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, oknum yang melakukan vandalisme itu mengenakan jaket yang menutupi hingga kepala mereka. Selain itu, wajah mereka juga ditutupi menggunakan 'buff' atau masker.
Tak hanya itu, mereka juga tampak mengibarkan bendera merah hitam dan juga simbol A dalam lingkaran. Dalam aksi pencoretannya, mereka menulis Tolak Upah Murah.
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Agung H Bhuana mengecam keras tindakan tersebut."TACB Kota Malang mengutuk keras perbuatan merusak struktur cagar budaya yang dilakukan oleh oknum pendemo hari ini. Struktur Jembatan Kahuripan termasuk 32 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh walikota malang pada akhir 2018 lalu," terang pria yang juga Kepala Seksi Promosi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Selain Jembatan Kahuripan, pihaknya juga menemukan vandalisme juga dilakukan di daerah Kayutangan. Tepatnya di daerah pertigaan PLN Kota Malang. "Karena kami melihat di daerah Kayutangan banyak mengalami vandalisme. Contohnya adalah d atas gedung Winkel Complex LUX atau yang sekarang dikenal sebagai Swalayan Avia," terangnya.
Oleh karenanya, dirinya meminta agar pihak Pemerintah Kota Malang agar menyelesaikan permasalahan tersebut."Dan kita berharap bahwa kegiatan yang dikategorikan merusak itu tidak dilakukan kembali. Namun perlu juga ada efek jera dari perbuatan seperti itu. Secara resmi pemerintah Kota Malang perlu memberikan suatu teguran keras terhadap oknum pelaku tersebut," tandas Agung.
Untuk diketahui perbuatan mencoret-coret jembatan cagar budaya juga termasuk melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2010 serta Peraturan Daerah Kota Malang No 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Gigih Mazda
Editor: Irham Thoriq