Ketika Dua Daerah di Malang Bersengketa Sumber Mata Air

Konten Media Partner
13 September 2019 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suasana kantor sumber wendit yang menjadi sengketa antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Foto: Hafis Iqbal/tugumalangid
TUGUMALANG.ID-Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Malang sedang bersengketa. Yakni, soal sumber wendit yang berada di Pakis, Kabupaten Malang. Tadi siang (13/9), tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, datang ke lokasi sumber mata air wendit.
ADVERTISEMENT
Kunjungan itu adalah agenda persidangan yang sudah berjalan selama 12 kali. Tujuannya untuk melihat langsung lokasi sumber mata air wendit dan pengelolaan PDAM yang selama ini menjadi polemik antara Kabupaten Malang dan Kota malang. Polemik tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara,Jakarta, atas tuntutan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Malang pada 13 Mei lalu.
Adapun tiga perkara yang digugatkan oleh pemerintah Kabupaten Malang itu yakni bernomor 94, 95, dan 96 tentang pemberian surat izin pengusahaan sumber daya air (SIPA) oleh Kementerian PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Republik Indonesia kepada pemerintah Kota Malang di sumber mata air wendit I, II, dan III.
Diduga ada kesimpangsiuran antara hak kepemilikan sumber mata air tersebut serta hak pengelolaan pompa PDAM yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kota Malang. Masing-masing pemerintah daerah yang bertetangga itu memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP). Diketahui, Kabupaten Malang memiliki SHP nomor 4 yang memuat tentang hak kepemilikan sumber mata air wendit I, II, dan III, sementara Pemerintah Kota Malang memiliki SHP nomor 2 tentang hak pengelolaan pompa PDAM. Sehingga dari kedua sertifikat itu lantas Pemkab Malang dan pemkot berselisih terkait dengan haknya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Lantas, pada 13 mei lalu pemerintah Kabupaten Malang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan Kementerian PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Republik Indonesia sebagai tergugat. Salah satu gugatannya yakni terkait dengan surat edaran Kementerian PUPR kepada pemerintah Kota Malang yang mengatakan bahwa sumber mata air wendit berada di Kota Malang.
Berdasarkan penelusuran Tugumalang.id di situs resmi PTUN memang betul bahwa kemarin (13/9) adalah jadwal proses sidang yang ke-12 tentang pemeriksaan setempat. Hal itu dibenarkan pula oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Prasetyani Arum Anggorowati. Ia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut masing-masing majlis hakim dari tiga perkara itu datang ke sumber mata air wendit untuk pemeriksaan data dan alat bukti."Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dijadikan acuan dalam persidangan selanjutnya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, arum menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan itu hakim melihat langsung terkait letak geografis sumber mata air wendit tersebut, apakah berada di Kabupaten malang atau berada di kota malang."Hal itu kan juga menjadi salah satu gugatan kami, bahwa di dalam SIPA yang dikeluarkan menteri PUPR menyatakan bahwa sumber mata air wendit berada di Kota Malang, padahal-kan di Kabupaten malang,” tegasnya. Salah satu variabel yang digunakan dalam persidangan yakni tentang kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki masing-masing baik oleh Pemerintah Kota Malang maupun pemerintah Kabupaten Malang.
Kabupaten Malang dalam gugatan ini menggunakan SHP nomor 4 yang memuat tentang hak kepemilikan sumber mata air wendit I, II, dan III."Dalam sertifikat itu dikatakan bahwa sumber mata air wendit berada di wilayah Kabupaten Malang,” katanya. Sedangkan SHP yang dimiliki oleh pemerintah Kota Malang yakni nomor dua. Dalam sertifikat itu diketahui isisnya tentang hak pengelolaan pompa air PDAM.
ADVERTISEMENT
Setelah sidang pemeriksaan setempat itu, menurutnya sidang akan dilanjutkan pada 26 September nanti, tahapannya yakni sidang kesaksian."Saat ini kami sedang menyiapkan saksi ahli dan bukti tertulis baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Malang Tabrani juga membenarkan bahwa Majlis hakim dari tiga perkara yang disidangkan kemarin datang ke sumber air Wendit sebagai tahapan dalam persidangan. Menurut versinya, pengecekan tersebut mengacu pada SHP nomor 2 yang dimiliki oleh pemerintah kota malang berkenaan dengan pengelolaan pompa PDAM."Apa benar ada kegiatan pemompaan PDAM Kota Malang, kira-kira begitu,” katanya.
Dalam salah satu kesempatan ketika pemeriksaan tersebut, menurutnya hakim sempat menanyakan tentang tulisan “intake” yang berada di area pemompaan tersebut, “Kalau kami dari Kota malang tidak tahu siapa yang memasang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Hafis Iqbal
Editor : Irham Thoriq