news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Klarifikasi Wali Kota Malang Terkait Surat Edaran Berjualan Takjil

Konten Media Partner
13 April 2021 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji. Foto: Feni Yusnia
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji. Foto: Feni Yusnia
ADVERTISEMENT
MALANG - Dinilai simpang siur, Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan penjelasan terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Melalui akun YouTube Sam Sutiaji, dia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak melarang aktivitas berjualan atau pasar takjil asalkan tidak mengganggu arus kendaraan dan pengguna jalan.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa SE yang kami berikan ini rambu-rambu, saya tidak melarang berjualan di tepi jalan karena jualan itu cari pembeli. Tapi yang tidak boleh itu berjualan di bahu jalan," ujarnya dalam video berjudul "Jualan Takjil Selama Ramadhan Boleh. Penjual Tenang Pembeli Senang. Pengguna Jalan Melenggang".
Dia menjelaskan, hal tersebut dikarenakan dapat menganggu arus lalu lintas sehingga berdampak pada kemacetan total. "Kalau berjualan di bahu jalan bisa menyebabkan keruwetan lalu lintas. Meski saya yakin pengguna jalan menyadari tapi jangan sampai berlebihan dan membuat saudara kita pengguna jalan ini terganggu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, bahu jalan merupakan bagian tepi jalan yang biasanya dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat.
Dikeluarkannya SE tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemkot guna meminimalisir kemacetan di kawasan yang kerap dijadikan lokasi pasar takjil.
"Karena saya sendiri pernah mengalami, banyak orang yang terkecoh. Harusnya saya ada jadwal mengisi kultum jelang berbuka, yang saya rencanakan perjalanan kami setengah jam sampai tiga perempat jam tapi ternyata kemacetan total terjadi, banyak penjual yang tidak ditata rapi sampai makan jalan," bebernya seraya bercerita.
Untuk itu, dia menghimbau pada masyarakat supaya bekerja sama saling menjaga ketertiban keamanan. Sehingga aktivitas yang juga masuk dalam percepatan pemulihan ekonomi ini dapat dikuatkan.
ADVERTISEMENT
Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Mulai dari memakai masker, membawa handsanitizer, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan. Mengingat kini Kota Malang sudah dapat mengendalikan penyebaran virus COVID-19.
"Jangan sampai kita lalai. Saat ini kami sudah bisa mengontrol penyebaran COVID-19 karena partisipasi masyarakat yang sudah tertib prokes, untuk itu ayo kita jaga. SE ini dibuat hanya untuk mengatur bagaimana masyarakat bisa tertib," imbaunya.
"Kehadiran pemerintah, untuk memberikan ruang pada masyarakat mencari nafkah, juga mengatur supaya pengendara bisa lewat dengan baik dan pembeli insyaAllah bisa aman tidak menganggu pengguna jalan," tandasnya.(ads)