Komentar Mantan Wakil Ketua MK soal Putusan yang Menolak Gugatan 02

Konten Media Partner
28 Juni 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luhut Binsar Pandjaitan (kanan), Joko Widodo (kiri) dan Prabowo Subianto (tengah) di Hambalang. Foto: Dok. Biro Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Binsar Pandjaitan (kanan), Joko Widodo (kiri) dan Prabowo Subianto (tengah) di Hambalang. Foto: Dok. Biro Setpres
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir. Rabu malam (28/7), MK memutuskan untuk menolak semua tuntutan kubu Calon Presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2010-2013, Prof Dr Achmad Sodiki berpendapat soal putusan tersebut. Menurut dia, jika kubu 02 ingin membuktikan kecurangan pemilu yang struktur, sistematis, dan masif, seharusnya bisa dibuktikan dari bawah, yakni mulai tingkat TPS."Jadi jika nanti buktinya kuat dan komplit, serta lengkap mukai dari tingkat TPS. Tentu bukti tersebut dapat dipercaya. Maka sampai di mana pun tingkatannya nanti, bukti tersebut bisa dipercaya," ucap guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) ini, jum'at (28/6).
Oleh karena itu, ia berpesan agar pada pemilu berikutnya baik itu untuk pilpres, pilkada tingkat kota atau provinso para calon harus menyiapkan saksi yang memang kuat dan bisa dipercaya."Karena dengan saksi, maka calon presiden tersebut akan memiliki dokumen asli yang menjadi bukti otentik tentang data suara, serta rekap suara yang diperoleh masing-masing TPS. Jadi mulai dari bawah sampai Kecamatan, Kecamatan sampai tingkat Kota/Kabupaten, hingga Provinsi atau Nasional," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait bukti dan saksi yang disiapkan oleh kubu 02 di sidang MK beberapa waktu lalu, pihaknya memang menilai bahwa hal itu tidaklah kuat."Ya memang kalau keadaannya seperti itu ya sulit (bagi 02 untuk membuktikan kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis). Sebab yang utama adalah bukti otentik di TPS tersebut. Jadi kalau sudah mulai dari daerah saja sudah tidak ada yang jadi saksi atau yang mau lapor ya mau bagaimana?," tanyanya.
Selain itu, dia juga berharap tidak semua permasalahan di pemilu dibebankan pada Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, ada beberapa hal yang sebenarnya bukan domain MK.
Prof Dr Achmad Sodiki. (foto: dokumen MK).
"Untuk sekarang, hal yang seperti itu seharusnya harus bisa diselesaikan di bawah. Seperti terkait pengaduan-pengaduan seperti itu," ujar pria yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan bawa permasalah seperti adanya calon kepala daerah yang memalsukan surat dan identitas bahwa pihak tersebut pernah dipidana 5 tahun penjara dan tidak memenuhi syarat seharusnya bisa diselesaikan di tahap awal seleksi. Tidak perlu harus dibawa ke MK, kasus-kasus tersebut.
Reporter : Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq