Komnas PA: Jika Terbukti, Guru SD yang Cabuli Muridnya Bisa Dikebiri

Konten Media Partner
18 Februari 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum KPAI Aris Merdeka Sirait saat menjelaskan kepada awak media setelah bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Kauman 3 Malang, senin (18/2).
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum KPAI Aris Merdeka Sirait saat menjelaskan kepada awak media setelah bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Kauman 3 Malang, senin (18/2).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SD Negeri Kauman 3 Malang berinisial IS terhadap muridnya. Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, mengunjungi sekolah tersebut sekitar pukul 11.00 WIB, pada Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
Aris mengatakan jika terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual, maka pelaku bisa diberi hukuman berupa kastrasi atau kebiri. "Kalau memang terbukti menjadi predator anak, maka pelaku bisa dikastrasi saja. Ada pasal yang mengatur itu," kata Aris.
Dalam kunjungan itu, Aris meminta keterangan Kepala SD Negeri Kauman 3, Irina Rosemaria. Dia mengatakan Irina membenarkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan IS. Kepada Aris, Irina menyebut IS sudah tidak mengajar karena ditarik ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kota Malang.
Menurut Aris, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sudah bertemu dengan keluarga korban. Dia menyebut korban mengalami trauma mendalam sampai saat ini.
Usai berbicara degan Kepala SD Negeri Kauman 3 Malang, Aris pergi ke Polres Malang Kota untuk memperkuat laporan kekerasan seksual yang dilakukan IS. Dia meminta polisi segera menindaklanjuti laporan itu dan menangkap IS.
ADVERTISEMENT
Aris meminta kepada masyarakat untuk tidak menutupi aksi kekerasan seksual. Jika ada yang berusaha menutupinya, kata Aris, maka dapat dijerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Siapapun yang menghalangi akan kami laporkan, jika kepolisian menghambat juga akan kami tindaklanjuti," pungkas Aris.
Dalam kesempatan itu, Aris sempat bertemu dengan ratusan warga yang melakukan aksi protes terhadap kekerasan seksual yang dilakukan IS. Aksi protes itu dilakukan di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang.
Diberitakan sebelumnya, IS dilaporkan oleh salah seorang wali murid ke Polres Malang Kota. Dia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada sekitar 20 murid. Salah satu yang dilakukan IS, menurut keterangan wali murid itu, adalah memegang payudara muridnya. Kasus ini sedang diusut Polres Malang Kota.
ADVERTISEMENT
Reporter : Rino Hayyu S
Editor : Irham Thoriq