Kota Malang Berlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021

Konten Media Partner
1 Juli 2021 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat Rakor PPKM Darurat, pada Kamis (1/7/2021). Foto: Rubianto
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat Rakor PPKM Darurat, pada Kamis (1/7/2021). Foto: Rubianto
ADVERTISEMENT
MALANG - Kebijakan PPKM Darurat oleh Presiden Joko Widodo di Kota Malang resmi diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ini diambil usai Rakor Penanganan COVID-19 bersama Menko Marves, Luhut B Pandjaitan, dan Forkopimda Kota Malang, di Balai Kota Malang, pada Kamis (1/7/2021).
Kota Malang menjadi 1 dari 44 kota dan kabupaten se-Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat. Mengingat pertambahan kasus konfirmasi harian yang masih fluktuatif, diharapkan dari PPKM Darurat ini ada penurunan di bawah angka 10 ribu per hari.
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama jajaran samping Forkopimda Kota Malang, saat Rakor PPKM Darurat, pada Kamis (1/7/2021). Foto: Rubianto
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan bahwa selaku kepala daerah mau tidak mau, PPKM Darurat harus diterapkan mengingat kondisi darurat pengendalian penyebaran virus yang mengganas. Diawali dulu di Jawa dan Bali, baru nanti bergeser ke wilayah lain.
''Semoga dengan kebijakan PPKM Darurat ini situasi ini bisa dikendalikan. Terus terang, saya juga sudah gerah. Saya ingin kembali hidup normal tanpa masker. Mohon dipahami, kepentingan pribadinya ditahan dulu sementara,'' ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pria nomor satu di Kota Malang ini menjelaskan, PPKM Darurat lebih ketat dibanding PSBB sebelumnya. Dimana ada sejumlah sektor yang ditutup seperti mall, kegiatan perkantoran, tempat ibadah, hingga kegiatan-kegiatan sosial, seni, dan budaya
''Juga pengawasan mobilitas orang mulai di antar perbatasan wilayah hingga di tingkat RT/RW akan lebih diketati. Saya harap petugas di RT/RW juga lebih ketat lagi,'' harapnya.
Sementara, untuk aktivitas ekonomi lokal di sektor kritikal penyedia kebutuhan pokok seperti pasar, supermarket, warung-warung (UMKM) tetap boleh buka. Namun dibatasi waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB saja.
Untuk aktivitas UMKM seperti restoran, warung, hingga kafe juga tetap boleh buka. Namun, hanya dibolehkan melayani sistem take away alias tidak boleh makan atau nongkrong di tempat.
ADVERTISEMENT
''Kenapa? Varian virus baru ini sebarannya hanya berselang dalam belasan detik. Ketika kita buka masker sebentar saja, bisa jadi kemungkinan virus itu masuk. Dalam satu ruangan itu kita tidak tahu mana yang terpapar atau tidak,'' jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan memperbanyak skala testing tes swab antigen hingga di tingkat RT/RW. Sembari menunggu semua warga Kota Malang tervaksin. Saat ini, tersisa 1.000 orang yang belum divaksin.
Sutiaji juga menjamin penyaluran bansos akan dialirkan kembali seperti sebelumnya secara cepat dan tepat sasaran bagi warga terdampak. Terkait besaran anggaran Bansos yang akan dikucurkan, masih akan dipertimbangkan.
''Nanti akan kita rapatkan lagi. Yang jelas kehadiran negara bagi warga terdampak jelas ada,'' tegasnya.