Langgar PSBB di Malang Raya, Izin Usaha Dicabut

Konten Media Partner
19 Mei 2020 18:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang, Kombespol Leonardus Simarmata. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang, Kombespol Leonardus Simarmata. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang mulai memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang. Sanksi tersebut berlaku mulai Rabu (20/5/2020).
ADVERTISEMENT
Tak segan-segan, Polresta Malang akan mengirimkan surat pencabutan ijin usaha pada Pemkot Malang, jika ada pemilik usaha yang melanggar 3 kali sanksi administratif.
"Kemarin ada pertokoan yang masih buka. Kalau sampai tiga kali sanksi administratif, kita akan surati Pemkot Malang untuk mencabut izin usahanya," tegas Kapolresta Malang, Kombespol Leonardus Simarmata, di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (19/5/2020)
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menghimbau agar masyarakat tetap di dalam rumah selama Idul Fitri 1441 H ini.
"Hanya 14 hari saja. Saya harap masyarakat tidak perlu keluar rumah bila tidak penting, agar tidak perlu ada PSBB jilid 2," terang Leo.
Lebih lanjut, Leo berharap pihak Polresta Malang tidak perlu menerapkan sanksi-sanksi. Oleh sebab itu, dia menghimbau masyarakat Kota Malang agar lebih sadar pentingnya PSBB.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi kami menghimbau warga masyarakat agar patuhi Perwali (Peraturan Wali Kota), agar tidak perlu kami terapkan sanksi-sanksi itu," saran Leo.
Sebelumnya, Leo sudah menyampaikan jika setelah tahap himbauan, pihaknya akan menerapkan sanksi. Mulai dari penyitaan KTP, rapid test, hingga pencabutan izin usaha.