LBH Surabaya Tuntut Bebaskan 3 Mahasiswa Terduga Anggota Anarko

Konten Media Partner
22 April 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Foto : IG LBH Surabaya
MALANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menuntut Polresta Malang Kota untuk membebaskan 3 mahasiswa yang ditangkap karena diduga merupakan anggota Anarko di Malang. Ketiganya ditangkap pada 19 April 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman ketiganya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Ketiga mahasiswa tersebut adalah Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho.
"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada," kata Jauhari, selaku perwakilan LBH Surabaya pada Senin (21/04/2020).
Jauhari menjelaskan jika ketiga mahasiswa tersebut ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.
"Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut," jelasnya.
Jauhari juga mengungkapkan jika ketiga mahasiswa yang ditangkap adalah aktivis HAM yang sering melakukan aksi. "Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN," imbuhnya.
Terakhir LBH Surabaya menuntut agar ketiganya dilepaskan dari status sebagai tersangka. "karena bertentangan dengan azas keadilan, tidak hanya pasal yang disangkakan, namun pasal-pasal lainnya yang akan disangkakakan, sebab tidak ada bukti jelas. Penentapan tersebut sifatnya dugaan spekulatif," tegasnya.
"Hentikan tindakan serupa pada siapapun, sebab jika ini diteruskan akan menjadi mata rantai yang dapat menimpa siapapun," tutupnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama