Malang Raya Menuju New Normal, Gubernur Khofifah Ingatkan 6 Poin Ini

Konten Media Partner
27 Mei 2020 22:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana konfrensi pers di Bakorwil Malang, rabu malam (27/5). Foto: bayu eka
zoom-in-whitePerbesar
Suasana konfrensi pers di Bakorwil Malang, rabu malam (27/5). Foto: bayu eka
ADVERTISEMENT
MALANG- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan tiga pemerintah daerah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu akan segera berakhir 30 Mei mendatang. Dalam rapat evaluasi di Bakorwil Posko Penanganan COVID-19, Rabu malam (27/5), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajarannya menegaskan enam poin yang harus dilaksanakan usai PSBB nanti. Apa saja langkah selanjutnya?
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers tersebut, Khofifah menyampaikan enam poin utama yang harus dilakukan pemerintah daerah yang akan masuk era new normal. Namun sebelum memasuki itu, maka harus dipastikan enam poin tersebut dijalankan dengan disiplin dan tertib.
“Kami baru saja melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB di Malang Raya pada hari 11 saya mengikuti media monitoring dari yang terpublish, dari semua kalangan. Suasananya PSBB sekali saja, kami melakukan rapat teknis dengan tim pakar, antara lain adalah transisi pasca PSBB sesuai pedoman WHO jadi kalau restriction pasca pembatasan sosial menuju new normal era,” beber Khofifah.
Ia menerangkan enam poin yang harus dipastikan harus ialah:
ADVERTISEMENT
“Pada poin keempat, masih membutuhkan re-edukasi, re-sosialisasi, membutuhkan peningkatan kedisiplinan, mengajak masyarakat untuk tertib,” imbuhnya.
Namun, Khofifah menambahkan ada hal yang sangat positif yang dimiliki masyarakat Malang raya, yakni pada poin keenam. Yakni modal sosial gotong royong dan solidaritas luar biasa. Hal tersebut bisa menjadi penguat untuk mencegah dan menghentikan COVID-19 di Malang raya.
“Ini oleh pedoman WHO yang harus dipastikan di daerah memastikan masuk pada area transisi sebelum memasuki new normal,” terangnya.
Selain itu, Wali Kota Malang Sutiaji yang mewakili pemerintah daerah Malang Raya menegaskan jika PSBB bukan berarti masa COVID-19 telah selesai. Semua protokol kesehatan masih terus dijalankan seperti masa PSBB.
“Berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Malang Raya, PSSB di Malang selesai tanggal 30 Mei. Transisi pasca PSBB akan kita taati dan kita patuhi, cukup sekali saja PSBB. Dengan berbagai pertimbangan pasca PSBB bukan berarti PSBB selesai dan COVID-19 selesai. Ini belum masuk pada new normal, masih dalam transisi,” tegas Sutiaji.
ADVERTISEMENT
Reporter: Rino Hayyu Setyo
****
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.