Marak Muncul Klaster Perkantoran, Wali Kota Malang Minta Keterbukaan Data

Konten Media Partner
15 September 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Forkopimda Kota Malang saat melakukan rapat koordinasi operasi yustisi penanganan COVID-19. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Forkopimda Kota Malang saat melakukan rapat koordinasi operasi yustisi penanganan COVID-19. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Marak munculnya klaster perkantoran sebagai tempat paling rawan terjadi penularan virus COVID-19, membuat Pemkot Malang mengambil langkah sigap.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Malang, Sutiaji, meminta ada kerjasama berupa keterbukaan data dari seluruh perusahaan atau instansi terkait kesehatan karyawan.
Sutiaji menerangkan, dengan adanya keterbukaan informasi, antisipasi mencegah munculnya klaster baru di tempat lain bisa diminimalisir. Dimana bisa berujung pada penanganan yang terfokus dengan hasil yang maksimal.
Selain itu, pemetaan tim Satgas COVID-19 Kota Malang dalam proses tracing jadi mudah. ''Sangat membantu untuk proses tracing sehingga tindakan treatment seperti tes swab yang dilakukan bisa cepat dan tepat sasaran,'' terang Sutiaji.
Dia melanjutkan, di wilayah Kota Malang sendiri, terdapat banyak kantor perwakilan wilayah (Kanwil). Dimana mobilitas pegawainya sangat tinggi. Sebut saja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga layanan perbankan lainnya.
ADVERTISEMENT
''Nanti semuanya akan kami kumpulkan dan diberi tahu hal ini, karena ini berhubungan dengan proses tracing,'' jelasnya.
Jika ditarik mundur, sudah ada layanan perbankan di Kota Malang yang menjadi tempat penyebaran virus. Hingga saat ini, sudah ada 3 layanan perbankan yang sempat memunculkan klaster COVID-19. Belum lagi, klaster perkantoran lain yang belum terdeteksi.
Sementara, untuk perkantoran lain seperti kantor dinas dan pemerintahan, akan menjadi tanggung jawab kepala dinas masing-masing.
Sutiaji berharap, kepala dinas bisa mendisiplinkan anak buahnya sesuai peraturan berlaku. ''Bisa ditindak sesuai PP No 53/2010 terkait disiplin ASN," tambahnya.
Sebagai informasi, langkah ini merupakan instruksi langsung Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, untuk memperhatikan 3 klaster paling rawan yakni klaster keluarga, klaster perkantoran, dan klaster Pilkada.
ADVERTISEMENT