Masa Krisis Corona, IMM Desak Pemerintah Menghentikan Omnibus Law

Konten Media Partner
11 April 2020 19:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MALANG- Di tengah pandemi COVID-19 atau Coronavirus, pemerintah pusat masih sempat melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal tersebut membuat geram beberapa aktivis baik di pusat maupun daerah. Sah satunya ialah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya. Mereka menuntut pemerintah menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Cabang IMM Malang Raya Sabtu (11/4) sore tadi memberikan pernyataan sikap tentang Omnibus Law.
Sabtu (11/4) sore, Ketua Cabang IMM Malang Raya Ode Prabtama mengeluarkan pernyataan sikap terhadap langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak manusiawi karena seluruh masyarakat sedang berusaha untuk mencegah Corona. "Kondisi seperti ini malah menjadi peluang emas bagi pemerintah untuk membahas dan mengesahkan undang-undang omnibus law yang sebelumnya telah dilakukan penolakan oleh berbagai elemen masyarakat karena dianggap undang-undang tersebut tidak memihak kepada rakyat kecil justru menjadikan para investor menjadi raja di negeri ini, padahal situasinya masih sangat genting," ungkap Ode kepada tugumalang.id.
Ode menerangkan jika pemerintah seperti memanfaatkan kondisi untuk memuluskan keinginannya membuat RUU Cipta Kerja. Secara substansi, kata Ode, Omnibus Law merupakan Undang-Undang Cipta Kerja dengan upaya peningkatan investasi yang akan disusun menjadi 174 pasal yang disederhanakan melalui perubahan dan pembatalan atas 79 undang-undang. Bahkan, dari sekian banyak materi undang-undang yang akan diubah dan dibatalkan ada beberapa poin penting yang menjadi catatan. Antara lain, penyederhanaan izin usaha yang cukup hanya mengantongi izin usaha, Persyaratan investasi yang sederhana, dan ketenagakerjaan baik upah maupun kontrak kerja.
ADVERTISEMENT
Apabila undang-undang Omnibus Law ini tetap dipaksa untuk disahkan dan diberlakukan maka dibeberapa faktor akan terjadi kesenjangan. "Pasti ada kesenjangan yang terjadi jika dipaksakan," tegas pria asli Maluku ini. Ode menyebutkan
di antaranya ialah pertama sektor pertambangan, perikanan, kehutanan, kedaulatan pangan dan perburuhan.
Ode menegaskan jika pembahasan RUU ini sangat tidak tepat dilakukan ditengah problematika bangsa yang terjadi pada hari ini. "Pandemi COVID-19 yang semestinya menjadi prioritas utama pemerintah untuk ditanangani, jadi hal ini menunjukkan tidak seriusnya pemerintah dalam melindungi rakyat Indonesia dari Pandemi," pungkasnya.
Reporter: Rino Hayyu Setyo