May Day di Malang, 68 Eks Pekerja Freeport Tuntut Hak dan Keadilan

Konten Media Partner
1 Mei 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana peringatan Hari Buruh di Kota Malang, rabu (1/5).(foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peringatan Hari Buruh di Kota Malang, rabu (1/5).(foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - "Hidup buruh!!!" teriakan-teriakan senada menyeruak dari kerongkongan kering para demonstran. Melengking dari pelantang (toa) yang ditenteng ke sana dan kemari.
ADVERTISEMENT
Ratusan orang yang terdiri dari buruh dan mahasiswa tumpah ruah membawa spanduk, poster, dan bendera-bendera. Begitulah suasana aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh (May Day) di depan gedung Balai Kota Malang dan gedung DPRD Kota Malang, Rabu siang (1/5).
Dari sedikitnya 30 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Malang Bersatu (ARMB) yang ikut berdemo tersebut, salah satunya ada organisasi bernama Persatuan Pekerja Korban PHK Freeport Indonesia (P2KFI). Para mantan buruh Freeport itu menyerukan hak dan keadilan mereka, setelah dua tahun silam dipecat secara sepihak oleh PT Freeport Indonesia.
"Pemerintah Provinsi Papua sudah menegaskan bahwa untuk mengembalikan buruh-buruh yang di PHK. Dan juga dari Kementerian (Ketenagakerjaan) juga sudah menganjurkan hal itu, bahkan Jokowi juga berjanji akan segera memanggil Freeport (PT Freeport Indonesia). Tapi sampai saat ini belum ada kepastian atau kejelasan," terang Koordinator aksi dari pihak ARMB, Agung Feri Widiatmoko.
ADVERTISEMENT
Ia menceritakan pada tahun 2017, sebanyak 8.300 pekerja di PT Freeport Indonesia dipecat tanpa alasan yang jelas. Saat itu, kata Agung, mereka dipecat karena adanya efisiensi perusahaan yang menerapkan kebijakan furlough, yakni kebijakan merumahkan atau mem-PHK pekerja secara sepihak.
"Mereka mem-PHK kami ketika kita melakukan mogok. Mogoknya teman-teman juga beralasan. Karena saat itu Freeport menetapkan kebijakan furlough, yang mana furlough ini tidak ada di UU Ketenagakerjaan. Saat itu (2017), ada 8.300 orang yang di-PHK secara bersama," tuturnya.
Pada Hari Buruh tahun 2019, Agung menyatakan ada sebanyak 68 mantan buruh PT Freeport Indonesia yang berdemonstrasi untuk menuntut haknya. "Jadi ada yang bekerja selama satu tahun, dua tahun, ada juga yang puluhan tahun," ujarnya saat menerangkan siapa saja pekerja yang ikut dalam masa efisiensi tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ketika disinggung apakah sudah ada upaya dari PT Freeport Indonesia, Agung menyatakan pihaknya belum menerima kejelasan dari perusahaan.
"Sama sekali tidak ada. Jadi kita di-PHK secara ilegal, dianggap mengundurkan diri. BPJS diblokir semua. Saat ini, sudah ada 42 korban meninggal dunia, di antaranya dua bunuh diri," ujarnya.
Oleh karena itu, Agung menuntut presiden untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. "Katanya 51 saham sudah di kita. Tapi mana buktinya?" tandasnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor: Irham Thoriq