Melawan, Residivis Curanmor di Malang Ditembak Polisi

Konten Media Partner
9 Juli 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku. Foto: Ulul Azmi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Foto: Ulul Azmi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang menangkap residivis curanmor, AS (22), atas tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau pencurian dengan pemberatan (curat), di Jalan Kaliurang, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
AS sempat melawan sehingga petugas kepolisian terpaksa menembak kakinya. Tak sendiri, AS ditangkap bersama dua rekannya, BG dan SJ yang juga residivis.
''Bertiga mereka telah menyiapkan rencana pencurian ini sebelum berangkat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),'' kata Kapolresta Malang, Leonardus Simarmata, pada Kamis (9/7/2020).
Leo menjelaskan, ketiga pelaku melakukan survey mencari sasaran di TKP dengan mengendarai motor. Saat itu, mereka menemukan target yaitu satu unit sepeda motor merk Vario terparkir di luar rumah.
Ada motor tertinggal kemudian diambil oleh AS. Dia merusak kontak dengan menggunakan Kunci T. Sementara BG dan SJ menunggu di motor. ''Usai berhasil, motor ini dibawa kabur dan dilarikan ke daerah Muharto,'' terang Leo.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.
ADVERTISEMENT