Menaker Ida: Demonstran Mungkin Salah Baca Draf UU Cipta Kerja Belum Direvisi

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 12:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilur Rosyad Malang. Foto/Rizal.
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilur Rosyad Malang. Foto/Rizal.
ADVERTISEMENT
MALANG - Gelombang demo terhadap Undang-undang Cipta Kerja nampaknya belum surut. Ini terlihat dari demo berjilid-jilid di setiap daerah baik oleh buruh sampai mahasiswa. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyebutkan jika kemungkinan orang-orang yang memprotes UU Cipta Kerja ini tidak paham betul isi undang-undang tersebut. "Yang turun juga tidak semua mengerti secara utuh dan subtansial terkait undang-undang cipta kerja," terangnya saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilur Rosyad Malang beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ida bahkan menyebut jika kemungkinan yang dibaca para pendemo ini adalah UU Cipta Kerja yang belum direvisi. "Mungkin yang dibaca teman-teman itu adalah draf yang sebelum direvisi oleh pemerintah," ujarnya.
Pasalnya, wanita 51 tahun ini mengatakan jika proses revisi UU Cipta Kerja ini sudah sangat panjang. "Karena setelah proses Tripartit Nasional itu kami merubah dan memperbaiki draft, sehingga kesepakatan di Tripartit Nasional ini yang menjadi rujukan kami dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang," bebernya.
Ia juga mengatakan jika undang-undang ini juga diperuntukkan bagi para pencari kerja dan pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). "Undang-undang ini kan tidak hanya untuk teman-teman yang sedang bekerja, tetapi juga memberi ruang bagi teman-teman yang sedang mencari kerja. Undang-undang memberi kesempatan kerja dengan mempermudah UMKM dan harapan kita menyerahkan tenaga kerja lebih besar lagi," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Dan ingat, undang-undang ini juga memberikan kepastian perlindungan bagi teman-teman yang sudah bekerja. Dijelaskan di bab iv undang-undang tersebut bahwa konsern pemerintah adalah perlindungan dan pada peran serta kesejahteraan buruh," sambungnya.
Namun, Ida tidak melarang masyarakat untuk berdemo menyampaikan aspirasinya. "Saya kira turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, tapi saya mengingatkan jika pandemi COVID-19 belum selesai jadi teman-teman harus menerapkan protokol kesehatan. Karena kebebasan seseorang itu dibatasi kebebasan orang lain, jadi tetap menghargai dan tidak anarkis," imbuhnya.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengatakan jika ada jalan lain jika ingin memprotes kebijakan tersebut. "Kalau undang-undang tersebut dirasa kurang seaspiratif yang diinginkan teman-teman, maka saya sampaikan kita terbuka untuk membahasnya dalam peraturan pemerintah. Teman-teman juga bisa melakukan yudisial rivew," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan jika UU Cipta Kerja sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. "Undang-undang Cipta Kerja ini sudah diserahkan oleh DPR ke Pemerintah, Pak Presiden pada waktunya akan menandatangani itu dan diundangkan di lembaran negara. Meskipun tidak diundangkan presiden pun selama 30 hari undang-undang ini secara otomatis akan berlaku," ungkapnya.
Sementara tugas kementrian di kabinet sekarang ada merancang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan operasional dari undang-undang Cipta Kerja. "Kami sudah memulai Kick Off dengan mengundang forum Tripartit, SPSB (Serikat Petani Simalingkar Bersatu) dan pengusaha. Kita juga bersepakat jika teman-teman pengusaha dan serikat buruh bersama-sama merumuskan Peraturan Pemerintah," terang Ida.
Wakil Ketua DPP PKB bidang Kesejahteraan Rakyat ini menjelaskan ada 4 PP yang akan disiapkan dan sudah mulai dirancang. "Peraturan pemerintah tersebut diantaranya mengatur tentang PKA (Penarikan Pekerja Anak), tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), tentang waktu istirahat, hubungan kerja dan tentang pesangon kerja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT