Meski Pandemi, Bapenda Kota Malang Optimistis Target PBB Terlampaui

Konten Media Partner
29 Oktober 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ads
zoom-in-whitePerbesar
ads
ADVERTISEMENT
MALANG - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Selain membiayai negara, juga sudah ikut membiayai pembangunan nasional. Kendati demikian, pungutan pajak setiap daerah bisa berbeda jenisnya. Lantaran menyesuaikan potensi yang ada.
ADVERTISEMENT
Dilansir melalui instagram @bapendamalangkota, dari 11 jenis pajak daerah, Kota Malang hanya memungut 9 jenis pajak saja. Hal ini berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Ke-9 pajak tersebut antara lain Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Parkir, Hiburan, Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Selamat, untuk pemilik motor nopol N6649EEV. Anda mendapatkan hadiah dari program #tangguhberkendara Polres Malang. Info selengkapnya cek IG tugumalang.id
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa semua jenis pajak daerah sudah ditetapkan targetnya berdasarkan kajian potensi dan perhitungan rasionalitas.
"Tidak ada tren tertentu dalam pemungutan pajak, tapi tentu saja dalam kondisi atau situasi pandemi seperti saat ini ada tren penurunan, karena banyak usaha yang terdampak," jelas Ade.
ADVERTISEMENT
"Misalkan banyak cafe dan rumah makan tutup sehingga berdampak pada Pajak Restoran. Banyak hotel sepi karena rendahnya okupansi dan kost sepi karena mahasiswa pulang kampung yang jadi berdampak pada Pajak Hotel," imbuhnya.
Meski demikian, sebagai OPD pemungut pajak dan penghimpun pembukuan pendapatan daerah, Bapenda optimistis kondisi akan segera membaik. Sehingga PAD Kota Malang tetap lancar demi kemakmuran Kota Malang dan warganya.
Diantaranya, dia bahkan meyakini target Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2020 bisa terlampaui. Per 20 Oktober saja, Bapenda sudah membukukan Rp 54,1 miliar, dari angka yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp 59 miliar.
Apalagi, berkaca dari perolehan PBB pada 2019 lalu, berhasil mencapai 109,24 persen.
Kata dia, pencapaian Bapenda Kota Malang tersebut tak lepas dari kerja keras seluruh aparat Bapenda yang gencar melakukan sosialisasi PBB serta pemberian banyak stimulus dan deskresi kepada Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Mulai dari pemberian keringanan, mempermudah mekanisme pelaporan, mengunjungi wajib pajak untuk memberi support, masa jatuh tempo pembayaran PBB diundur, melaksanakan program pemutihan denda pajak daerah melalui program Sunset Policy, termasuk diluncurkannya sistem SPPT elektronik alias e-SPPT yang bisa diakses melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt dengan mudah. Portal tersebut berisi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan.
"Alhamdulillah setiap tahunnya target tercapai, tentu harapan yang sama juga berlaku untuk tahun ini. Itu indikasi bahwa kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di Kota Malang sangat tinggi dan layak diapresiasi," tutup Ade.(ads)