Modus Angkut Barang Berisi Orang, 4415 Kendaraan Diminta Putar di Kota Malang

Konten Media Partner
25 Mei 2020 19:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dishub Kota Malang saat menjaga pospam.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dishub Kota Malang saat menjaga pospam.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG- Momentum lebaran tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya. Hal ini karena adanya wabah Coronavirus atau COVID-19 yang masih menyebar di Indonesia. Sehingga membuat jajaran pemerintah di Malang raya membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu kebijakannya oalah larangan untuk mudik, namun ternyata hal tersebut belum berjalan maksimal untuk masyarakat. 
ADVERTISEMENT

Kali ini modus mudik dilakukan dengan jasa angkut barang yang berisi orang dalam bak truk berterpal. Ini ditemukan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, dinihari (25/5) di pospam Adiputro (Hawai Water Park). Kadishub Kota Malang Handi Priyanto menerangkan jika petugas masih menemukan kondisi tersebut.
"Setelah kita BAP, cek sesuai protokol covid, langsung kita suruh putar balik. Ada 3 (tiga) orang yang disembunyikan di belakang dengan ditutupi terpal. Tanpa ada surat keterangan jalan, lebih lebih sudah ada indikasi dan modus masuk kota Malang dengan sembunyi sembunyi," tutur mantan Kasatpol PP Kota Malang tersebut.

Dari data pada pospam, hingga tanggal 25 Mei 2020 siang, petugas mencatat jumlah kendaraan roda dua yang diperiksa sebanyak 57.904 R2, dan yang diputar balik sebanyak 2.866 R2. Untuk roda 4 terperiksa sebanyak 33.521 kendaraan, dan yang diputar balik sejumlah 1.549 R4. "Ada pun untuk blanko teguran PSBB telah kita keluarkan sebanyak 1.611 blanko teguran," terang Handi.
ADVERTISEMENT
Blanko teguran diberikan karena pengguna kendaraan tidak menggunakan masker, suhu tubuh pengendara di atas normal, R2 berbasis aplikasi mengangkut orang, pengendara R2 membonceng orang tidak satu alamat (bukan keluarga, red), penumpang pada R4 yang tidak memperhatikan posisi physical distancing atau mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas atau bahkan melebihi batas jam operasional yakni diatur jam aktifitas selama PSBB pukul 04.00 s/d 22.00 WIB. "Tak bawa identitas diri dan juga memfungsikan angkutan tidak semestinya seperti kejadian tadi pagi juga kita beri blanko teguran," tegas Handi.
Reporter: Rino Hayyu Setyo