Modus Beli Rumah, Wanita di Malang Tipu Teman Satu Lapas

Konten Media Partner
8 Mei 2020 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mei Wulandari menunjukkan barang bukti uang palsu. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Mei Wulandari menunjukkan barang bukti uang palsu. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Pepatah senasib sepenanggungan ternyata tidak berlaku bagi 2 orang wanita mantan narapidana di Lapas Klas 2A Sukun, Kota Malang. Lantaran Mei Wulandari (25) tega-teganya menipu kawan satu Lapasnya, Eka Candra Krisnawati (46), dengan membawa kabur sepeda motor sahabat Eka yaitu Leni Panca Putri (36).
ADVERTISEMENT
Kejadian ini berlangsung pada Senin (04/05/2020) pukul 10.30 WIB di kediaman Leni, di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ketika itu, Mei ingin menyambangi Eka. Keduanya adalah teman satu Lapas yang sudah lama tidak bertemu.
"Saat sedang duduk-duduk, Leni dan Eka menawarkan rumah milik Leni kepada Mei untum dijual. Lalu, Mei ini katanya menelpon ibunya yang bekerja di Hongkong untuk minta pendapat," terang Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni, pada Jumat (8/5/2020).
Setelah menelpon ibunya, Mei mengatakan suka dengan rumah milik Leni dan berjanji akan membeli rumah tersebut. "Pelaku bahkan juga mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk meyakinkan korban," ungkapnya.
Lalu, sekitar pukul 19.20 WIB, Mei meminta ijin pada Leni untuk meminjam sepeda motor untuk mengajak jalan-jalan anaknya. "Pelaku beralasan jika anaknya tidak suka diajak jalan-jalan naik mobil," imbuh Farid.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya korban setuju untuk meminjamkan motor beserta STNK untuk dibawa pelaku," lanjut Farid.
Dia memaparkan, Mei mengatakan akan mengembalikan motor bersama dengan uang pembelian rumah yang ia janjikan. "Pelaku menjanjikan motor beserta uang untuk rumah kepada Leni, Eka dan keluarganya," jelas Farid.
Namun, bukannya dapat uang penjualan rumah, sepeda motor milik Eka justru digadaikan oleh Mei sebesar Rp 5 juta, di daerah Pakis.
"Korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Singosari pada Kamis (07/05/2020), dan tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan di rumahnya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," tegas Farid.
Dari hasil pengembangan petugas Polsek Singosari, diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya 2 kali.
"Pelaku ternyata sudah melakukan aksinya di TKP Singosari dan Lawang. Dan uang yang ditunjukkan pada korban Leni ternyata juga uang palsu," imbuh Farid.
ADVERTISEMENT
Pelaku sendiri ternyata merupakan residivis dari kejahatan yang sama dan baru keluar dari LP Klas 2A Sukun, Kota Malang pada 27 Maret 2020 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic warna merah atas nama Leni Panca Putri dan 1 bendel uang palsu dibungkus amplop coklat.
"Korban mendapatkan kerugian senilai Rp 18 juta akibat kelakuan pelaku," jelas Farid.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.