Okupansi Hotel di Malang Mulai Naik hingga 60 Persen

Konten Media Partner
5 Oktober 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hotel. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hotel. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
MALANG - Okupansi atau tingkat kunjungan hotel di Kota Malang mulai meningkat. Namun, peningkatan ini masih belum berdampak optimal pada kesejahteraan karyawan hotel di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesian (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan bahwa tingkat kunjungan hotel di Kota Malang mulai membaik, naik hingga 60 persen.
"Naiknya mulai pelonggaran PPKM level 3 itu sudah mulai. Tapi yang kelihatan itu saat akhir pekan. Jadi hari Jumat, Sabtu, dan Minggu itu, pokoknya waktu liburan-liburan. Hari-hari biasa juga naik, tapi gak banyak," ujarnya, pada Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, peningkatan okupansi hotel ini terjadi lantaran melandainya kasus COVID-19 di Kota Malang. Selain itu, masyarakat juga sudah banyak yang menerima vaksin COVID-19.
Namun disebutkan, Kota Malang yang masih masuk PPKM Level 3 ini mengharuskan pengelola hotel mengurangi intensitas kerja karyawan. Di mana karyawan hotel yang harus masuk kerja dibatasi 50 persen.
ADVERTISEMENT
"Permasalahannyakan peraturan PPKM itu harus mempekerjakan 50 persen karyawannya. Itukan memang karena pembatasan PPKM," jelasnya.
Hal ini membuat sebagian besar pengelola hotel di Kota Malang akhirnya melakukan efisiensi terhadap karyawan. Salah satunya melalui pembagian jam kerja, sehingga setiap karyawan tidak bekerja penuh dalam sebulan.
"Akhirnya perusahaan menentukan kebijakan masuk semua tapi gantian. Namun dengan masuk gantian itu, gajinya dikurangi karena masuknya gak penuh. Misalnya seminggu itu hanya masuk 4 hari karena harus bergantian dengan karyawan lainnya," imbuhnya.
Dia menegaskan, pemangkasan intensitas kerja karyawan ini berpengaruh pada upah karyawan. Sebagian besar hotel di Kota Malang telah melakukan pemotongan gaji karena berkurangnya jam kerja karyawan tersebut.
"Sehingga kalau gak kerjakan gak dibayar, atau bayarannya dikurangi. Ini tidak semua hotel melakukan ini, tapi rata-rata seperti itu, karena di samping aturan tidak mempekerjakan semuanya, kan hotel harus menghitung budget," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya mohon para pengusaha hotel mulai memikirkan karyawannya, suruh masuk. Karena kasihan, korban pandemi COVID-19 yang paling terdampakkan SDM-nya, gajinya sedikit," tambahnya.
Dia juga mengaku telah mengajukan bantuan untuk karyawan hotel sebagai subsidi upah ke Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang. Sehingga kesejahteraan karyawan hotel tersebut bisa lebih membaik di tengah penerapan PPKM Level 3 di Kota Malang ini.
"Di Kota Malang ini total ada 90 hotel yang tergabung di PHRI. Dari data kami, ada sekitar 1.450 karyawan dari hotel tersebut," tutupnya.