Pandemi COVID-19, Target Pajak Retribusi Hotel di Malang Naik Jadi Rp 4,2 Miliar

Konten Media Partner
20 Januari 2021 18:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hotel dari pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hotel dari pixabay.
ADVERTISEMENT
Disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi hotel.
ADVERTISEMENT
Kalau pada tahun 2020 target pajak retribusi hotel adalah Rp 1,7 miliar. Pada pada tahun 2021 naik 2 kali lipat lebih, yaitu Rp 4,2 miliar.
"Kami hanya bisa mendoakan saja, karena kalau dibilang susah dan berat ya semua susah. Kita berharap semoga aja pandemi berakhir di tahun ini dan okupansi hotel bisa naik," ucap Made saat dikonfirmasi pada Rabu (19/01/2021).
Kendati demikian, Made menjelaskan jika pajak retribusi hotel hanya dihitung berdasarkan jumlah tamu yang menginap di hotel tersebut.
"Kendati demikian, kalau hanya ada satu tamu ya pajaknya satu tamu saja. Bukan yang satu bulan satu hotel musti tiga juta, karena kita gak mematok target itu," jelasnya.
Terakhir, pria asli Bali ini percaya jika pengelola hotel di Kabupaten Malang mampu membayar pajak retribusi tersebut. "Meskipun saat ini di tengah pandemi COVID-19 dan tamu sepi, kami yakin mereka bisa dan taat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT