Pandemi, KPU Kabupaten Malang Tak Larang Kampanye Tatap Muka

Konten Media Partner
14 Juli 2020 8:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marhaendra. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Marhaendra. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Meski ditengah pendemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tidak akan melarang kampanye tatap muka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak melarang adanya kampanye tatap muka nantinya, tetapi tetap ada batasan-batasan tadi yaitu protokol kesehatan," ungkap Kepala Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, di kantornya, pada Selasa (14/7/2020).
Dia menjelaskan, hal ini karena KPU Republik Indonesia (RI) tidak memberikan perubahan signifikan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6.
"Kita juga masih menggunakan regulasi kampanye yang lama. Poin-poinnya masih tetap seperti tatap muka dan lain-lainnya. Di PKPU 6 ditegaskan jika tidak ada perubahan secara garis besar, tapi disesuaikan drngan kondisi pandemi COVID-19," ungkapnya.
Oleh sebab itu, meskipun diijinkan melakukan kampanye tatap muka, wajib menggandeng tim gugus tugas COVID-19. "Jadi, semua kegiatan kampanye harus dikoordinasikan dengan tim gugus tugas COVID-19 dan pemerintah daerah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dika juga membuat kemungkinan dilakukan kampanye virtual seandainya pandemi COVID-19 semakin tidak bisa dikendalikan.
"Bisa jadi ada kampanye virtual seandainya tatap muka tidak memungkinkan dilakukan. Bisa melalui media massa, televisi dan online," ucapnya.
Terakhir, pria berkacamata ini menjelaskan, tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang akan dilaksanakan pada September 2020 dan dilanjutkan kampanye oleh masing-masing paslon.
"Untuk kampanye bagi calon Bupati itu di bulan September 2020. Setelah tahapan pendaftaran calon yang diusung nanti juga di bulan September 2020," pungkasnya.