Pastikan Bos SMA SPI Kota Batu Ditahan, Komnas PA Datangi Lapas Lowokwaru Malang

Konten Media Partner
19 Juli 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendatangi Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendatangi Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Memastikan Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Lapas Kelas I itu pada Selasa (19/7/2022). Dia datang untuk memastikan JEP, Bos SMA SPI Kota Batu benar benar ditahan di lapas.
ADVERTISEMENT
"Saya kira saya tidak perlu ketemu dengan terdakwa. Tentu itu kewenangan Kejati dan Kejari Batu yang menitipkan di tempat ini. Tetapi saya hanya memastikan dengan minta penjelasan Kalapas, bahwa beliau (terdakwa) betul masih (ada) disini," jelasnya.
Arist mengatakan, status JEP dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya telah ditetapkan sebagai terdakwa. Selain itu, JEP juga telah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Untuk itu, dia berharap JEP akan mengenakan baju tahanan saat menghadapi persidangan esok.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Malang telah mengagendakan sidang tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (20/7/2022) besok. Tentu JEP akan menghadiri persidangan itu dengan harapan menggunakan baju tahanan.
"Status dia sudah tahanan, yang sebelumnya kan dia tidak ditahan sampai sidang ke-19 itu. Itu perlu kita pastikan supaya korban merasa punya keadilan. Kami harapkan besok JEP sudah harus pakai baju tahanan, karena resmi sudah ditahan atas persetujuan majelis hakim," tuturnya.
Lapas Lowok Waru Kelas I Malang. foto/M Sholeh
Menurutnya, ditahannya JEP yang disebut sebagai predator anak merupakan wujud implementasi pelaksanaan keadilan dan tegaknya hukum. Selain itu juga sebagai wujud tak ada toleransi dan tebang pilih bagi pelaku kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
"Kemarin saja ada tuntutan di Pengadilan Negeri Malang atas guru tari (mencabuli 11 muridnya yang masih dibawah umur) dituntut 20 tahun penjara," ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap pelaku kejahatan seksual harus benar benar diberantas dengan hukuman semaksimal mungkin. Terlebih jika korbannya merupakan anak anak. Namun tetap, kejahatan seksual kepada siapapun tetap harus diberantas secara tuntas.
"Jadi dengan kasus kejahatan yang dilakukan JEP itu harapan kami bisa dihukum seumur hidup agar kasus kasus serupa tidak terjadi lagi. Karena itu dilakukan ke anak anak. Kami tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan seksual baik kepada anak dan masyarakat umum termasuk perempuan harus kita berantas," tandasnya.
Kunjungi Kejari Kota Batu Selain mendatangi Lapas Klas I Lowokwari Malang, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait juga mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (19/7/2022).
ADVERTISEMENT
Arist datang untuk memastikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpengaruh situasi apapun dalam mengadili Julianto Eka Putra, pendiri sekolah SPI Kota Batu yang kini menjadi terdakwa pelecehan seksual terhadap anak didiknya sendiri.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait juga mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (19/7/2022). Foto/Azmy
Kedatangannya disambut Kepala Kejari Batu Agus Rujito. Arist berharap aparat penegak hukum berpihak penuh pada korban. ''Saya kira, hukuman yang pantas bagi seorang predator seksual adalah penjara seumur hidup bahkan hukuman mati,'' tegas dia pada awak media.
Kehadiran di Kejari Kota Batu itu sebagai upaya Komnas PA agar tim JPU mendengar aspirasi dari korban dan memutus perkara ini dengan asas berkeadilan. Lebih lanjut, dalam sidang pembacaan tuntutan yang rencana berlangsung pada 20 Juli 2022 nanti bisa menghadirkan terdakwa secara langsung.
ADVERTISEMENT
''Sidang besok kami minta Majelis Hakim untuk menghadirkan JEP lengkap dengan baju tahanan,'' tuntutnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo yang juga ikut menerima kedatangan Ketua Komnas PA itu mohon dukungan dan doa untuk keberlangsungan perkara ini kedepannya.
''Tadi kami mendapat dukungan dari Komnas PA dan sejumlah lembaga aktivis anak untuk memberikan tuntutan hukum seadil-adilnya,'' ungkap Edi yang juga menjadi salah satu tim JPU perkara ini.