Patroli PPKM, Kapolres Malang Tegaskan Tempat Usaha Tutup Pukul 19.00 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Jajaran Polres Malang melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pada Selasa malam (11/01/2021).
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam kesempatan tersebut menghimbau para pemilik usaha warung, kafe, dan rumah makan, agar tutup pukul 19.00 WIB.
"Kami menghimbau kepada pemilik usaha agar segera menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang diberikan hingga pukul 19.00 WIB, dan kepada pengunjung untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," tegasnya.
Polres Malang melaksanakan patroli tersebut menyasar pada pertokoan, kafe, rumah makan, dan warung kopi. Jika ada yang melanggar jam malam, Polres Malang akan melakukan tindakan humanis.
"Masih terdapat beberapa toko, restoran, kafe, dan warkop yang masih beroperasional hinggal pukul 19.00 WIB di Malang Utara. Diantaranya Restaurant Ayam Goreng Nelongso, warung angkringan, Citra Swalayan, dan toko atau warung disekitar pertigaan depan Citra Singosari," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara di Malang Selatan juga terdapat beberapa toko, restoran, kafe, dan warkop yang masih beroperasional hingga pukul 19.00 WIB. Diantaranya Restaurant Mie Setan Kepanjen, Restaurant WOW Kepanjen, dan toko atau warung disekitar Jalan Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi," sambungnya.
Terakhir, Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini, memberikan himbauan kepada pemilik usaha tersebut agar menutup usahanya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2021.
"Selanjutnya menghimbau kepada pemilik usaha agar segera menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang diberikan hingga pukul 19.00 WIB dan kepada pengunjung untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," pungkasnya.