PDIP Kota Batu Resmi Laporkan Aksi Vandalisme Baliho Puan Maharani ke Polisi

Konten Media Partner
25 Agustus 2021 20:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BBHAR DPC PDIP,  Kayat Harianto (tengah) usai melaporkan aksi vandalisme baliho Puan Maharani di Polres Batu, Rabu (25/8/2021). Foto/Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BBHAR DPC PDIP, Kayat Harianto (tengah) usai melaporkan aksi vandalisme baliho Puan Maharani di Polres Batu, Rabu (25/8/2021). Foto/Azmy
ADVERTISEMENT
BATU - DPC PDI Perjuangan Kota Batu melaporkan aksi vandalisme orang tak dikenal terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani ke Polres Batu, Rabu (25/8/2021). Mereka berharap pelaku coretan 'Open BO' pada baliho tokoh bangsa ini bisa ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pelaporan ini dikawal Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Batu, Kayat Harianto. Mereka datang ke Polres Batu dengan membawa bukti fisik baliho dan juga foto video baliho di lokasi yang menjadi sasaran vandal.
Seperti diketahui, baliho yang ada di Jalan Sultan Agung Kota Batu itu diketahui telah tercoret dan dirusak pada Selasa (24/8/2021). Baliho Puan Maharani dengan slogan Kepak Sayap Kebhinekaan itu dicoretan dengan ‘Open BO. Cox’.
Ketua BBHAR DPC PDIP, Kayat Harianto berharap pelakunya bisa ditangkap. Pelaporan ini kata dia juga atas instruksi dari DPP Pusat PDIP. Saat ini, proses pemeriksaan sudah dimulai. Mulai dari memeriksa 3 orang saksi.
''Selain beberapa saksi, tim kami dari BBHAR dan kader juga sudah bergerak mencari sejumlah petunjuk menemukan pelaku sembari proses hukum berjalan,'' ungkap Kayat, usai pelaporan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, pihaknya masih kesulitan mencari bukti rekaman CCTV, karena minimnya kamera pengawas itu di sekitar lokasi. ''Kami sudah koordinasi dengan banyak pihak, termasuk Dishub, juga masih belum dapat rekaman,'' tambah dia.
Lebih lanjut, urusan perkara ini sepenuhnya akan ditangani BBHAR. Pasal yang akan dikenakan nanti jika pelaku sudah ditemukan akan dikenai pasal 170 KUHP ayat 1, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan.
''Proses hukum ini kami tempuh dengan harapan agar tidak ada lagi kejadian yang sama terulang. Tak hanya kepada baliho Puan saja, tapi juga baliho-baliho tokoh yang lain,'' pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Jeifson Sitorus saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pelaporan ini. Sejauh ini, pihaknya juga sudah menyelidiki kasus ini bahkan sejak awal informasi pengrusakan baliho ini mencuat.
ADVERTISEMENT
''Laporan sudah kami terima. Kami akan langsung bergerak, saat ini sedang dalam penyelidikan, semoga siapa pelakunya bisa segera terungkap,'' ungkap dia, singkat.
Harapan senada dikatakan Ketua DPC PDIP Kota Batu, Punjul Santoso agar menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan cara yang tepat.
”Harapan kami pelaku vandal ini bisa ditangkap. Pihak kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti. Semoga bisa bahan pembelajaran agar tidak ads lagi kasus serupa,” kata dia.
Terhimpun, ada 5 baliho yang tersebar di beberapa titik Kota Batu. Mulai di Jalan Sultan Agung, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Raya Punten, Jalan Raya Mojorejo dan Timur Alun-alun Batu.
”Namun, baliho yang lain masih aman, hanya disini yang terkena vandalisme,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT