news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemakaman di Malang Terancam Longsor Akibat Kegiatan Tambang Batu Bata

Konten Media Partner
21 September 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi pengerukan lahan di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabuaten Malang, sabtu (21/9).
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pengerukan lahan di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabuaten Malang, sabtu (21/9).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Kondisi makam atau kuburan di desa Warga RT 16 RW 06, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, terancam longsor. Diketahui, di dekat makam tersebut atau di sekitar kawasan Gunung Trimo, terdapat galian tanah yang dalamnya mencapai 12 meter.
ADVERTISEMENT
Diduga galian tersebut untuk pembuatan batu bata oleh salah seorang pengusaha dari luar desa. Warga desa tersebut pun geram. Pada Jumat (20/9), warga memberi teguran kepada para pekerja yang melakukan penggalian menggunakan alat berat.
Juru Kunci Pemakaman Umum Gunung Trimo, Rio Aguswanto, membenarkan ada teguran tersebut. Menurut Rio, hal itu dilakukan bukan soal tanah yang dikeruk atau terkait surat izin.
"Tapi masalahnya soal batu-batu yang juga diambil dari galian itu, padahal di atas galian tersebut ada makam umum,” kata Rio.
Warga mengkhawatirkan jika pengerukan itu diteruskan akan mengakibatkan tanah yang dijadikan pemakaman itu longsor ketika musim penghujan tiba. Rio mengatakan, pengerukan tersebut sudah dilakukan sejak sekitar satu bulan lalu.
ADVERTISEMENT
"Kalau menurut sekretaris desa, pengerjaan itu memang sudah izin. Hanya saja yang kami sayangkan itu cara pengerukannya itu,” ujar Rio.
Alat berat di lahan yang digali sedalam sekitar 12 meter. Di belakang lahan ini ada pemakaman umum yang terancam longsor apabila musim hujan tiba. Foto: tugumalang.id
Berdasarkan pantauan wartawan tugumalang.id, memang ada satu alat berat yang sudah tidak beroperasi. Sementara kedalaman pengerukannya sudah mencapai sekitar 12 meter, serta tidak secara sistem terasering. Sehingga, tampaknya akan berisiko terjadi longsor.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Sigit Gunawan, membenarkan adanya surat izin. Hanya saja, surat izinnya tersebut sebatas untuk perataan tanah.
"Tidak tahunya sampai sekarang pengerukannya sampai mengambil batu yang ada di dalam tanah,” tutur Sigit saat dikonfirmasi.
Ditanya terkait pemilik lahan tersebut, pihaknya mengatakan lahan yang luasnya kurang lebih sekitar seperempat hektare tersebut milik orang Gondanglegi. Sementara itu, saat ditanya siapa pemegang izin pengerukan itu, pihaknya mengaku tidak tahu.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya tahunya sekitar sebulan yang lalu salah satu warga sini (Sidorejo) yang mengajukan izin ke desa untuk pengerukan itu, dengan tujuan untuk meratakan. Bukan mengambil batu,” pungkasnya.
Sedangkan pengusaha yang melakukan pengerukan tanah, belum berkomentar dan belum bisa dikonfirmasi.
Reporter: Hafis Iqbal Editor: Irham Thoriq